Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

YLKI Minta Cabut Permenhub yang Dibuat Luhut

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 April 2020 14:38 2:38 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 April 2020 14:38
Bagikan
Logo YLKI.
Bagikan

Hidayatullah.com– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan dicabut.

Permintaan itu disampaikan YLKI karena keluarnya Permenhub No 18 Tahun 2020 dinilai ironis. Sebab, kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini.

Pemerintah, kata Tulus, masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Sementara pandemi virus corona jenis baru (Covid-19) makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19.

“Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah :.. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan…”(Pasal 11 ayat 1 huruf d). Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan,” jelas Tulus kepada hidayatullah.com Jakarta pada Ahad (12/04/2020).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Misalnya, sambung Tulus, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan disinfektan.

“Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan,” imbuhnya.

Baca: Permenhub Luhut Izinkan Ojol Angkut Penumpang Bertentangan dengan Permenkes

Bahkan secara normatif, lanjutnya, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.

“Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No 18/2020 dicabut, dibatalkan,” ungkapnya.

YLKI menilai, seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan, dan nyawa warga Indonesia.

“Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhun Ad-interim,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Luhut Binsar PandjaitanMenhubPermenhubPSBBTulus Abadivirus coronaYLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketum Hidayatullah Ajak Umat Sukseskan Ramadhan di Tengah Pandemi
Tulisan selanjutnya Pemberontak Syiah al Houthi Eksekusi Mati Empat Jurnalis di Yaman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Berita
31 Agustus 2026 20:47
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Terbaru

  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?