Hidayatullah.com– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan dicabut.
Permintaan itu disampaikan YLKI karena keluarnya Permenhub No 18 Tahun 2020 dinilai ironis. Sebab, kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini.
Pemerintah, kata Tulus, masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.
Sementara pandemi virus corona jenis baru (Covid-19) makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19.
“Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah :.. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan…”(Pasal 11 ayat 1 huruf d). Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan,” jelas Tulus kepada hidayatullah.com Jakarta pada Ahad (12/04/2020).
Misalnya, sambung Tulus, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan disinfektan.
“Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan,” imbuhnya.
Baca: Permenhub Luhut Izinkan Ojol Angkut Penumpang Bertentangan dengan Permenkes
Bahkan secara normatif, lanjutnya, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.
“Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No 18/2020 dicabut, dibatalkan,” ungkapnya.
YLKI menilai, seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan, dan nyawa warga Indonesia.
“Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhun Ad-interim,” ujarnya.*