Hidayatullah.com- Pandemi Covid-19 saat ini sudah masuk di 34 provinsi dan peningkatan penyebarannya makin mengkhawatirkan.
Ini terjadi, kata Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, akibat pencegahan penyebaran dan penanganan pandemi yang tidak drastis.
Hal ini katanya membuat kita makin kewalahan dan memakan waktu lebih panjang, dengan kondisi ikutan yang semakin memburuk.
Dampak ikutannya sudah tampak di mana-mana. PHK terjadi di semua jenis industri, UMKM kehilangan pasar dan ekonomi mulai kedodoran. Karenanya, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19.
“Pemerintah terlambat menetapkan status yang berskala masif dan nasional untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini.
Harusnya sejak awal ketika Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dibentuk, dan berdasarkan kepada prediksi dan proyeksi penyebaran Covid-19, status bencana nasional segera ditetapkan, terlebih WHO awal Maret juga menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Jelas ini bukan perkara biasa.
Sejak awal Pemerintah harusnya sudah menetapkan grand design penanggulangannya, seandainya pada akhir 2019 atau awal tahun 2020 pemerintah sudah tanggap,” ujar Sukamta di Jakarta, Selasa (14/04/2020) kepada hidayatullah.com dalam pernyataannya.
Politisi asal Dapil Daerah Istimiewa Yogyakarta ini menjelaskan, belum jelasnya grand design pemerintah juga terlihat dari dikeluarkannya Keputusan Presiden No 12 tahun 2020 yang ternyata juga belum memenuhi kebutuhan. UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 7 mengamanatkan bahwa penentuan dan pengaturan status bencana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), tidak cukup dengan Keppres.
Implikasinya, status bencana nasional menjadi tidak jelas teknisnya. Keppres hanya memutuskan (besechking), sementara Perpres sifatnya mengatur (regeling).
Maka, lanjutnya, tidak jelaslah apa yang dimaksud bencana nasional itu, siapa saja yang berkoordinasi, anggaran dari mana saja, dan bagaimana langkah-langkah dalam status bencana nasional itu. Apalagi dalam Keppres tersebut tidak disertakan indikator-indikatornya seperti jumlah korban, cakupan bencana, potensi kerugian, dan seterusnya.
“Saya khawatir kegamangan ini akan berlarut-larut. Maka, saya mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang bencana nasional agar semua menjadi jelas panduannya,” ujarnya.
Sukamta melanjutkan, dengan peraturan bencana nasional ini, pemerintah bisa menggunakan sumber daya dan anggaran-anggaran cadangan yang ada. Sehingga, diharapkan ada dampak positif pada pengerahan sumber daya dan sekaligus dana-dana kedaruratan yang bisa digunakan.
Menurutnya, perpres bencana nasional dibutuhkan juga dalam hal menjamin agar semuanya dilakukan secara transparan, efisien dan tepat sasaran.
Dengan demikian, doktor lulusan Inggris ini berharap pemerintah bisa segera merealisasikan janji janji sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, seperti test rapid massal, yang sampai hari ini belum dilakukan juga.
Alat-alat tes rapid yang dibagikan ke kabupaten-kabupaten hanya berjumlah ratusan per kabupaten. Untuk mengetes tenaga medis saja tidak cukup, apalagi masyarakat umum. Juga distribusi APD tenaga medis masih saja belum memadai, jumlah ruangan darurat masih belum ada penambahan signifikan.
Masih katanya, daerah masih menunggu apa saja anggaran dari pusat yang diperbantukan ke daerah untuk penanggulangan Covid-19.
“Pemerintah juga berjanji memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang diminta tinggal di rumah agar mereka bertahan hidup dan tidak nekad keluar rumah.
Ini juga masih ditunggu oleh masyarakat, sementara sekarang ini beberapa pemerintah daerah sedang mendata siapa saja masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.*