Hidayatullah.com– Setelah selama ini mengamati, mempelajari, dan mendalami situasi perkembangan menjelang Pemilu 2019, sejumlah ulama Aceh melahirkan pokok pikiran yang dituangkan kedalam nota kesepahaman.
Pokok-pokok pikiran tersebut tercantum dalam satu helai kertas yang terdiri dari sembilan butir.
Kesembilan butir tersebut ditujukan kepada pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui dua mediator, yakni Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) wilayah Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dan Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Aceh, TA Khalid.
Baca: Pedri: Unsur Pimpinan Muhammadiyah DKI Dukung Prabowo-Sandi
Ulama Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab, mengungkapkan, pokok pikiran yang tercantum dalam isi nota kesepakatan tersebut bermula dari gagasan para ulama yang selama ini mengamati, mempelajari, dan mendalami situasi perkembangan pada masa pesta demokrasi saat ini.
“Sembilan poin yang telah disepakati Prabowo-Sandi ini menjadi harapan para ulama untuk kepentingan Aceh ke depan. Semoga langkah ini berefek positif dan bermanfaat untuk semuanya,” ujar Tgk M Yusuf saat temu wartawan di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Jumat (12/04/2019).
Baca: UAS Dukung Prabowo: Umat dan Ulama Berharap Besar kepada Bapak
Berikut isi nota kesepahaman pokok pikiran Ulama Aceh dengan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi yang ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 3 April 2019 di Jakarta dikutip Rencongpost.com:
- Bahwa Presiden/Wakil Presiden Indonesia berkomitmen untuk pelaksanaan Syariat Islam yang berlandaskan sejarah dan kultur masyarakat Aceh yaitu Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI
- Bahwa Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia mendukung perdamaian Aceh dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan yang menjunjung tinggi keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam NKRI sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki serta sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Presiden/Wakil Presiden RI dapat membentuk pelembagaan Forum Konsultasi Pemerintah Pusat dan Aceh yang berfungsi untuk membahas dan memutuskan kebijakan administratif dan kebijakan strategis lainnya yang berlaku di Aceh sebagai bagian pelaksanaan Keistimewaan dan K dalam Kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan pemerintah terkait masalah Keagamaan, Pendidikan, Politik, Hukum, Sosial, Ekonomi, Tata Ruang, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Pengentasan Kemiskinan dan lain-lain yang berdasarkan hukum dan perundang-undangan.
- Bahwa Presiden/Wakil Presiden RI berkomitmen untuk memperkuat peran ulama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Aceh.
- Bahwa Presiden/Wakil Presiden RI berkomitmen untuk pengembangan dan penguatan sektor pendidikan Islam berbasis dayah di Aceh benar-benar sejajar dengan pendidikan formal.
- Bahwa Presiden/ Wakil Presiden RI berkomitmen untuk pengembangan ekonomi dan investasi syariah yang sesuai dengan karakteristik Aceh sebagai daerah istimewa.
- Bahwa Presiden/Wakil Presiden RI berkomitmen untuk mempertahankan kebijakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemajuan Aceh.
- Bahwa Presiden/Wakil Presiden RI berkomitmen untuk mengoptimalkan kewenangan dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga kekhususan Aceh sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki dan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Bahwa Presiden/Wakil Presiden RI berkomitmen melibatkan Ulama Aceh dan komponen Cendekiawan sebagai penasihat atau sebutan lain berdasarkan ketentuan hukum, dalam rangka merumuskan kebijakan-kebijakan strategis untuk mewujudkan amanat UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang telah menetapkan Aceh sebagai Daerah Istimewa atau kekhususan dalam NKRI.*