Hidayatullah.com—Badan antikorupsi di Nigeria, Economic and Financial Crimes Commission (EFCC), telah menangkap dua warga negara China dengan tuduhan menyodorkan uang suap senilai $250.000 dalam mata uang lokal ke salah satu pejabat seniornya.
Meng WeiKun dan Xu Koi ditangkap hari Selasa (12/5/2020) di dalam kantor mereka di kota Sokoto ketika mereka memberikan tumpukan uang yang dikemas dalam kardus-kardus bekas air minum kemasan ke seorang petugas menyamar yang berpura-pura menerima uang suap itu, kata EFCC seperti dilansir BBC.
Dikatakan uang suap itu dibayarkan sebagai upaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi jutaan dolar yang melibatkan sebuah perusahaan konstruksi China di Nigeria di mana kedua WN China itu bekerja.
EFCC mengatakan pihaknya menyelidiki dugaan korupsi berkaitan dengan kontrak $130 juta untuk pembuatan jalan dan proyek pengadaan air.
Lembaga antikorupsi itu juga sedang menyelidiki dugaan pencucian uang.
Kontrak itu diberikan oleh pemerintah negara bagian Zamfara kepada perusahaan China Zhonghoa Nigeria Limited antara 2012 dan 2019.
Baik pihak perusahaan China maupun petingginya tidak ada yang berkomentar soal masalah itu.
Penangkapan staf perusahaan asing yang berkaitan dengan korupsi sangat jarang terjadi di Nigeria.*