Hidayatullah.com- Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah mensomasi pegiat media sosial Ade Armando pemilik akun Facebook (FB) Ade Armando atas dugaan penghinaan yang dilakukan Ade terhadap tokoh Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin.
Ade dalam akun FB-nya menyebut Din Syamsuddin sebagai “si dungu”.
“Bahwa postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik
yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah. Pertama, fitnah tuduhan Muhammadiyah telah menggulirkan isu pemakzulan Presiden.
Kedua, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Bapak Prof. Dr. K.H. Din Syamsudin, M.A. dengan menyebutkan “si dungu” kepada tokoh nasional yang merupakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2010 dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat tahun 2015-2020,” ujar Wakil Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah (Jateng), Andika Budi Riswanto, dalam surat somasinya di Semarang, Jateng, Senin (01/06/2020) diterima hidayatullah.com.
Somasi tersebut dilakukan juga untuk dan atas nama KOKAM PWPM Jawa Tengah.
“Dengan ini memberikan somasi kepada Pemilik dan Admin akun media sosial FACEBOOK Ade Armando, yang pada pokoknya sebagai berikut, bahwa pada tanggal 1 Juni 2020 akun media sosial FACEBOOK Ade Armando memposting secara umum status yang berbunyi:
”Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual corona menunjukkan pemerintah
bergembira di atas penderitaan rakyat”
dengan melampirkan flyer foto Bapak Din Syamsudin dibawahnya,” jelas Andika.
Pemuda Muhammadiyah menilai unggahan Ade tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan dan nama baik Persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Prof Din Syamsuddin.
“Oleh karenanya telah masuk dalam unsur pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”,” jelasnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
KOKAM PWPM Jawa Tengah mengutuk keras tindakan tersebut dan menuntut kepada pemilik dan admin akun FB Ade Armando untuk mencabut postingannya di media sosial FB pada tanggal 1 Juni 2020
tersebut.
“Serta (menuntut Ade Armando) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dan kepada Bapak Prof. Dr. K.H. Din Syamsuddin, M.A., terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media social Ade Armando,” ujarnya.
Andika mengatakan, dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari setelah somasi ini diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun FB Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi ini, maka pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu.*