Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IKAMI: Banyak Kasus seperti Penyerangan Novel Divonis Lebih 10 Tahun Penjara

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 15 Juni 2020 09:17 9:17 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 15 Juni 2020 09:17
Bagikan
Penyik senior KPK Novel Baswedan dalam diskusi bertema "Mencari Capres Anti Korupsi" bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (17/07/2018).
Bagikan

Hidyatullah.com- Sekjend Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djuju Purwantoro meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara menegakkan keadilan dalam memvonis terdakwa penyerang Novel Baswedan.

“Majelis Hakim PN Jakarta Utara, seyogianya mengabaikan tuntutan jaksa, dengan mengadili dan memutuskan sendiri -ultra petita-, berdasarkan ke-Tuhanan yang Maha Esa, sesuai hati nurani dan bukti- bukti dalam persidangan,” ujar Djudju di Jakarta kepada hidayatullah.com dalam keterangan tertulisnya (14/06/2020).

“Peradilan sesat harus dihindari dalam perkara a quo, sehingga tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” lanjut Vice President KAI (Kongres Advokat Indonesia) ini.

Pada Kamis (11/06/2020), berlangsung Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Jaksa Penuntut Imum (JPU) menuntut terdakwa penyerang Novel (Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette), dengan hukuman satu tahun penjara.

Walau keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras tersebut, tapi JPU menilai cairan yang disiram para terdakwa tidak disengaja mengenai mata Novel, dengan alasan cairan itu sebenarnya ditujukan ke badan Novel.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dakwaan JPU tersebut, jelas Djudju, kemudian memicu polemik dan kontroversi di masyarakat. “Karena terasa sangat melukai rasa keadilan dan hukum masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, sangat terasa kejanggalan dakwaan JPU tersebut, karena menurut JPU, perbuatan para terdakwa adalah tidak adanya unsur kesengajaan menyiramkan air keras ke mata Novel.

“Ada nuansa kejanggalan, karena argumennya, para terdakwa disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada korban Novel. Perbuatan penyiraman air keras tersebut ke badan Novel, di luar dugaan (tanpa sengaja) ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan menyebabkan cacat (buta) permanen,” ujar Djudju.

Adanya unsur ketidaksengajaan itu maka, menurut JPU, Ronny dan Rahmat tidak memenuhi dakwaan primer soal penganiayaan berat sesuai Pasal 355 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya hanya dianggap memenuhi dakwaan subsider, yaitu pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.

Pasal 353 ayat (1), jelasnya, berbunyi: “Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Sedangkan pasal 355 KUHP ayat (1) berbunyi: “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.

Padahal, tambah Djudju, sebagai preseden hukum, banyak contoh kasus serupa, yaitu penyiraman air keras (kepada orang lain), hakim memvonis lebih dari 10 tahun penjara.

Dalam dakwaan alternatifnya, jelasnya, justru JPU malah mengabaikan pasal 353 ayat (1), yang ancaman hukumannya jauh lebih berat (12 tahun penjara).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djuju PurwantoroIKAMIkeadilanNovel BaswedanPN Jakarta Utarateror air keras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya TASK Hidayatullah Bantu Korban Banjir di Sulsel
Tulisan selanjutnya India Gunakan Lagi Gerbong Kereta Sebagai Ruang Perawatan Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?