Hidayatullah.com- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya memberikan masukan serius kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam transisi menuju tatanan kehidupan normal baru.
PCNU Surabaya meminta Pemkot agar tidak mengizinkan pembukaan tempat-tempat yang berbeda menurut kelaziman dan pengetahuan umum.
Dalam hal ini, PCNU meminta pemerintah kota tidak membuka tempat karaoke, spa, dan panti pijat di masa transisi menuju tatanan kehidupan normal baru.
PCNU Surabaya menilai, memberikan ruang dan fasilitas terjadinya kemaksiatan seperti karaoke dewasa yang menyediakan pemandu lagu, spa, dan panti pijat untuk dewasa dengan layanan terapis lawan jenis serta tempat-tempat yang diduga membuka pelayanan hiburan dewasa dengan kedok restoran dan salon.
Terhadap tempat-tempat sebagaimana tersebut, Muhibbin menekankan agar Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya tak mengizinkan pembukaan tempat-tempat tersebut.
“Sehingga tidak diperlukan penetapan protokol apapun untuk itu,” kata Ketua PCNU Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri di Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/06/2020) dikutip dari Antara.
Achmad menjelaskan, secara teologis, pandemi Covid-19 harus dipahami sebagai ujian sekaligus peringatan dari Allah Subhanahu Wata’ala.
“Ujian diberikan supaya kita bisa bersabar, sedangkan peringatan diberikan supaya kita kembali ke jalan-Nya,” jelasnya.
Bersabar dalam ketaatan untuk tidak melaksanakan kemaksiatan dan menerima musibah dengan ridho. Sementara itu, sambungnya, tata kehidupan baru harus dibangun dengan introspeksi dan didasarkan pada tuntunan agama dan nilai moral yang baik.
PCNU Surabaya menilai, hal tersebut bertujuan agar Wali Kota memimpin penanggulangan penyebaran Covid-19 ini dengan menekankan gerakan spiritual, doa.
Juga bertujuan membersihkan Kota Pahlawan ini dari kegiatan-kegiatan yang berbau maksiat, selain melaksanakan ikhtiar dzahir seperti yang sudah diupayakan selama ini dalam pencegahan virus corona.
Dalam hal ini penyelenggaraan tempat-tempat ibadah dan kegiatan-kegiatan sosial keagamaan dan ekonomi masyarakat perlu difasilitasi dan didampingi agar dapat menerapkan protokol kesehatan sepenuhnya.
“Semoga Allah Subhanahu Wata’ala segera mengangkat virus ini, menjaga kesehatan dan keselamatan warga kota, amin,” ujarnya.
Sementara sebelumnya, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menyebutkan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis atas Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi Covid-19. Di dalamnya mengatur tempat karaoke, spa, dan panti pijat.
Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke, spa, dan panti pijat adalah memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap 4 jam sekali memakai pembersih dan disinfektan yang sesuai.
Selain itu, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu, mengutamakan pembayaran atau pemesanan secara daring dan mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 % dari keadaan normal sebelumnya.
Juga, menyediakan thermo gun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C dan tidak menggunakan masker, serta wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.
“Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga,” sebutnya.*