Hidayatullah.com- Rancangan Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja (RUU Ciptaker) segera dibahas DPR RI pada Pembicaraan Tingkat I.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, membutuhkan komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk tetap mencapai agenda Prolegnas.
Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019–2020 pun masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga rapat-rapat di DPR RI dilaksanakan dengan tetap mengikuti protap waspada Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
“Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol Covid-19, DPR dan Pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk Undang-Undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan Undang-Undang,” kata Puan dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019–2020 pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (15/06/2020).
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat sejumlah RUU yang segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I, yaitu antara lain: RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), dan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020,” ujarnya.
Sementara itu, dalam fungsi anggaran, pada Masa Persidangan IV ini, DPR bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021.
Lebih lanjut, Puan menyampaikan desain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 agar diarahkan untuk menjadi stimulus kebijakan fiskal dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial, serta menjadi momentum dalam melakukan berbagai reformasi kebijakan pembangunan sehingga dapat mempercepat kemajuan Indonesia di berbagai bidang.
“Dapat dimaklumi bahwa dalam mendesain APBN 2021, yang dilakukan dalam kondisi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19, akan menimbulkan banyak ruang antisipasi fiskal baik dari sisi pendapatan negara, belanja, maupun pembiayaan. Karena itu, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2021 juga telah mengantisipasi resiko ketidakpastian perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam membahas KEM-PPKF Tahun 2021, DPR RI akan mencermati dan memastikan agar kebijakan fiskal tahun 2021 dapat lebih efektif dalam menjalankan pembangunan nasional bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan di berbagai bidang.
Puan juga menambahkan, Parlemen juga mengapresiasi kerja bersama seluruh komponen bangsa, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta segenap unsur masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 secara bergotong-royong.
“Semangat gotong royong inilah yang telah membuat kita mampu menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini, dan akan tetap menjadi landasan bagi kita untuk menuju transisi pada tatanan kehidupan normal baru (new normal),” ungkapnya.
Pada Rapat Paripurna pembukaan masa sidang IV itu dihadiri 82 orang anggota hadir secara fisik di DPR dan 227 anggota hadir secara virtual.
Sebagaimana diketahui, RUU Ciptaker merupakan salah satu RUU yang mengundang penolakan dan kritikan banyak pihak karena antara lain dinilai “menghapuskan” kewajiban sertifikasi halal yang telah diatur pada UU Jaminan Produk Halal (JPH).* Azim Arrasyid