Hidayatullah.com — Habib Rizieq Shihab (HRS) memberi pembelaan terkait Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung Bogor yang belum kantongi izin Menteri Agama. Dia mengatakan hal itu bisa terjadi karena keengganan pihak Kemenag Kabupaten Bogor.
Ungkapan itu diutarakan HRS dalam sidang lanjutan kerumunan di Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (26/04/2021). Semua bermula saat Kepala Sub bagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Sihabudin mengatakan bahwa Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik HRS belum terdaftar di Kemenag.
“Apakah Pondok Pesantren Alam Agrokultural masuk wilayah Kemenag Kabupaten Bogor?” tanya jaksa dalam persidangan. “Sebagaimana awal saya sampaikan, (ponpes) belum terdaftar, belum masuk,” jawab Sihabudin.
Menanggapi itu, Habib Rizieq dalam hal ini bertanya mengenai tidak adanya utusan dari Kemenag yang mendatangi pesantren miliknya untuk melakukan penyuluhan. Penyuluhan yang dimaksudkan HRS, yakni memberitahukan bahwa pondok pesantren harus didaftarkan untuk memenuhi syarat yang ditentukan Kemenag.
“Apakah Anda melakukan itu (penyuluhan) di Markaz Syariah?” tanya HRS. “Yang pernah dilakukan adalah rapat tingkat kabupaten,” jawab Sihabudin.
Tidak puas dengan jawaban itu, lantas Habib Rizieq kembali mengulang pertanyaannya. “Pertanyaan saya, apa Anda pernah datang ke Markas Syariah untuk penyuluhan?” tanya Rizieq. “Belum, belum ada,” jawab Sihabudin.
Rizieq Shihab lantas menyatakan pembelaan bahwa bukan pondok pesantren miliknya yang menolak mendaftar, tetapi memang belum ada penyuluhan dari Kemenag.
Sihabudin juga menyebut bahwa Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah belum pernah menerima anggaran dari negara.*