Hidayatullah.com- Menurut Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum ditetapkan untuk dilakukan tahap pembahasan.
Menurutnya, pada saat ini prosesnya dalam tahap harmonisasi draf RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Sekarang dalam tahap harmonisasi. Karena masih kewenangan di Baleg, teman-teman bisa komunikasi dengan Baleg,” ujar Aziz kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (17/06/2020) dikutip dari Antara.
Menurut Aziz, pihaknya di DPR mengikuti keputusan pemerintah yang memutuskan menunda pembahasan RUU HIP.
“Karena sebuah RUU tidak bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah,” jelasnya.
Senada itu, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut DPR sepakat dengan keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP.
Menurutnya lembaga perwakilan rakyat itu sepakat bahwa pemerintah lebih baik fokus pada penanganan Covid-19 sehingga pelaksanaannya secara terukur.
“Langkah itu agar kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah-mudahan ekonomi berjalan dengan baik,” sebutnya.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, secara teknis, memang belum ada pembahasan RUU HIP di DPR, sehingga DPR mendahulukan suara publik sebelum prosesnya berlanjut pada pembahasan.
Baca: HNW: Sebaiknya Pemerintah Minta DPR Setop Pembahasan RUU HIP
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah juga meminta DPR untuk berdialog dan menyerap lebih banyak lagi aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami berdua, saya dan Pak Yasonna, baru saja keluar dari Istana Merdeka, dipanggil Presiden, menyampaikan pandangan dan sikap Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila,” kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/06/2020).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Rancangan Undang-undang tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka Pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut,” sebut Mahfud.
Selain itu, menurut Menkumham Yasonna, Pemerintah sudah membahas dan memperhatikan pandangan-pandangan dari banyak elemen masyarakat yang disampaikan akhir-akhir ini.
“Oleh karenanya, Pemerintah menyampaikan menunda, memberikan kesempatan kepada teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat. Kami dari Pemerintah sementara diminta belum mengirimkan (Supres), Presiden belum mengirimkan Surat Presiden,” sebut Yosanna.*