Hidayatullah.com— Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) mengeluarkan pernyataan sikap atas perkembangan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menimbulkan kegaduhan, kontroversi dan gejolak di masyarakat.
Pernyataan sikap bernomor 378/B/PP-IKADI/VI/2020-1441 ini dikeluarkan Ikadi dalam rangka melaksanakan kewajiban dakwah dan At Tawashi bil Haq (saling menasehati untuk kebenaran).
Dalam pernyataan sikap itu Ikadi mendukung sepenuhnya Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/ 2020 terhadap RUU HIP yang dianggap telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
“Mendukung sikap Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri yang menolak RUU HIP karena sangat tendensius dan berpotensi menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI),” kutip pernyataan sikap Ikadi dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Rabu (17/6/2020).
Selain itu Ikadi menyerukan kepada para ulama, kiai dan dai untuk senantiasa mengedukasi masyarakat akan bahaya laten komunis dan mengajak bersungguh-sungguh menjalankan pancasila.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Ikadi KH. Achmad Satori Ismail menghimbau agar Jangan Melupakan Sejarah (Jas Merah) dan juga Jangan Sekali-kali Meremehkan Jasa Ulama dan Umat Islam (Jas Hijau), karena keduanya saling mengisi dan melengkapi.
Ikadi juga mengaskan untuk menolak dilanjutkannya pembahasan RUU HIP ini karena berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa*