Hidayatullah.com- Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengaku heran dengan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyuarakan kepedulian terhadap nasib yang dialami penyidiknya.
Mereka tidak menyampaikan protes terkait tuntutan ringan terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan.
“Yang kami heran bahwa KPK tidak pernah peduli, dan bahwa di sisi lain ini bahwa kinerja Novel Baswedan, tetapi KPK tidak pernah peduli dengan ini,” kata Saor dalam diskusi bertajuk #EnggakSengajaSidang, yang digelar YLBHI, Ahad (21/06/2020).
Menurutnya, KPK seharusnya menerapkan obstruction of justice untuk menjerat pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani Novel Baswedan.
Obstruction of justice diketahui adalah tindakan orang yang menghalang-halangi hukum.
Hal itu juga selaras dengan rekomendasi dari Komnas HAM.
“Oleh karena itu, dengan apa yang dulu disarankan dengan Komnas HAM itu, KPK bisa gunakan itu obstruction of justice, dan saya kira ini kesempatannya,” terangnya.
Saur menegaskan, saat ini sudah banyak terkait ancaman yang diterima oleh sejumlah petinggi KPK lainnya. Tapi hingga kini pelakunya masih belum ada yang tertangkap.
“Saya kira kawan-kawan, Pak Agus (mantan Ketua KPK) dan Pak Laode (mantan Komisioner KPK) yang juga diserang,” ujarnya.
“Saya masih ingat itu bahwa polisi kan berjanji, tapi schedule-nya bahwa tanggal tanggal sekian akan saya tangkap dan saya informasikan siapa pelakunya,” jelasnya.* Azim Arrasyid