Hidayatullah.com- Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan memeriksa keuangan PT PLN (Persero) melalui audit atau Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atau audit investigatif.
Mulyanto menilai, audit BPK perlu segera dilakukan demi mengetahui secara menyeluruh dan mendasar akar masalah keuangan PLN.
“Dari hasil audit tersebut, baru dapat dibangun rekomendasi konstruktif dan sistematis untuk merancang strategi dan langkah penyehatan PLN ke depan,” ujarnya dalam siaran persnya di Jakarta kepada hidayatullah.com, Senin (29/06/2020).
“Tidak cukup sekadar dengan langkah instan setiap tahun, berupa permintaan suntikan dana kompensasi dari Pemerintah,” tambahnya.
Hal itu disampaikan menyikapi besarnya utang yang dimiliki PT PLN (Persero) bahkan hingga Rp 500 triliun. Nilai utang sangat besar itu dinilai sangat tidak masuk akal dan membahayakan keberadaan perusahaan listrik milik pemerintah.
Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini menilai, perencanaan bisnis dan pengelolaan keuangan PLN kurang matang.
Buktinya, kata Mulyanto, saat ini terjadi over supply dan menekan keuangan PLN dari dua sisi.
Pertama, sebutnya, sisi investasi yang tidak tepat dengan utang luar negeri yang berbasis dolar.
Kedua, pembayaran atas perjanjian pembelian listrik swasta yang sebenarnya tidak diperlukan, namun harus dikeluarkan karena terkena penalti take or pay.
Belum lagi, sambung Mulyanto, efisiensi dalam Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) listrik PLN yang masih belum sukses, terbukti BPP dari pembangkit listrik PLN ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan BPP dari listrik swasta.
“Maka, memang seharusnya PLN mengerem implementasi skenario 35.000 MWe disesuaikan dengan pertumbuhan permintaan listrik. Proyek pembangunan investasi infrastruktur pembangkitan perlu dievaluasi ulang,” ujarnya menandaskan.
Ia menambahkan dalam kondisi keuangan yang tertekan seperti saat ini, sebaiknya PLN melakukan renegosiasi dengan pihak pembangkit listrik swasta guna meninjau ulang klausul TOP (take or pay).
TOP merupakan kesanggupan PLN membeli berapapun jumlah listrik yang dihasilkan oleh pembangkit swasta untuk selanjutnya disalurkan ke pelanggan.
Mulyanto menilai, klasul itu sangat memberatkan dan bisa menjadi di antara penyebab kacaunya keuangan PLN.
Sehingga, tambahnya, PLN perlu mengajak produsen listrik swasta membangun kesetiakawanan menanggung beban (sharing the pain) atas kondisi perlistrikan yang drop akibat bencana nasional pandemi Covid-19.
“PLN harus berani meminta penyesuaian kesepakatan kerja sama dengan produsen listrik swasta karena angka-angka asumsi dalam perjanjian tidak sesuai kenyataan.
Asumsi pertumbuhan listrik yang semula diperkirakan tumbuh mencapai 7 persen, nyatanya tidak pernah beranjak lebih dari 5 persen. Demand listrik industri yang terus turun, karena deindustrialisasi dini, semakin anjlok karena Covid-19.
Maka praktis, yang kemudian terjadi adalah surplus listrik terutama Jawa-Bali,” paparnya.*