Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pejabat Perlindungan Anak Diduga Perkosa Anak, Fahira Desak Vonis Seumur Hidup

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Juli 2020 09:48 9:48 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 Juli 2020 09:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota DPD RI yang juga pemerhati persoalan anak Fahira Idris geram mendengar terjadinya dugaan kejahatan seksual (perkosaan) yang dilakukan Pejabat UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur terhadap anak berusia 14 tahun.

Fahira mengatakan, pejabat yang digaji rakyat dan ditugaskan memulihkan anak-anak korban kekerasan ini, malah memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan biadab terhadap anak yang harusnya dilindunginya.

“Sangat biadab. Kejadian ini ironi besar terhadap upaya perlindungan anak di negeri ini. Ini kejahatan luar biasa. Saya minta kasus ini menjadi prioritas untuk untuk diungkap oleh penegak hukum,” ujar Fahira Idris di Jakarta dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Rabu (08/07/2020).

Jika kasus itu terbukti, tambahnya, pelaku memenuhi kreteria untuk dijerat dengan pasal paling berat dalam UU Perlindungan anak yaitu hukuman pidana seumur hidup.

“Jika dalam pengembangan kasus korbannya lebih dari satu maka pelaku adalah predator anak sehingga penambahan hukuman berupa kebiri kimia sesuai perintah UU Perlindungan Anak layak dijatuhkan,” ujar aktivis Muslimah ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fahira Idris mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kekerasan seksual terhadap anak masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi.

Oleh karena itu, katanya, tidak ada hukuman ringan bagi predator anak karena oleh undang-undang sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa.

“Terlebih pelaku ini adalah pejabat perlindungan anak. Hukumannya harus benar-benar maksimal. Adanya dugaan korban juga ‘dijual’ pelaku untuk berhubungan badan dengan pria lain juga harus diungkap tuntas. Predator anak seperti ini tidak boleh dibiarkan hidup bebas bersama masyarakat apalagi diberi jabatan sebagai pelindung anak,” ujar Senator Jakarta ini.

Menurut Fahira, kejadian ini menjadi peringatan bagi insititusi perlindungan anak baik di Pusat (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan di daerah (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk mengevaluasi total keberadaan dan proses rekruitmen serta pemilihan pejabat P2TP2A.

Sebagai lembaga terdepan dalam program nasional perlindungan anak terutama korban kekerasan, P2TP2A katanya wajib dikelola oleh orang-orang yang punya kapasitas, integritas, dan pengalaman dalam soal perlindungan anak. Oleh karena itu proses rekruitmen harus sangat ketat.

“Saya minta semua institusi perlindungan anak baik di level menteri, kepala daerah, hingga kepala dinas menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi P2TP2A di daerah masing-masing. Pastikan orang-orang yang menjadi pelindung anak-anak di daerah masing-masing adalah mereka punya kapasitas, integritas, dan pengalaman dalam soal perlindungan anak. Kehadiran P2TP2A ini sangat penting dan strategis, tidak boleh salah memilih pejabat sebagai pengelolanya,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakDPD RIFahira IdrisLampung TimurP2TP2Apemerkosaanperlindungan anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Protes Kebijakan Pandemi PM Netanyahu, Pejabat Kesehatan Publik Israel Mundur
Tulisan selanjutnya mitos rokok Naikan Cukai Rokok Bisa Tambah Pendapatan Negara Di Masa Sulit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?