Hidayatullah.com-Perokok di Indonesia jumlahnya terus bertambah, kendati di masa pandemi seperti saat ini. Salah satu penyebabnya karena tarif cukai rokok di Indonesia masih rendah.
Melihat hal tersebut, Komnas Pengendalian Tembakau (KPT) bekerjasama dengan Klaster Riset POLTAX (Politic of Taxation, Welfare, and National Resilience) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia membuat rekomendasi kebijakan “Pengendalian Prevalensi Perokok dengan Menaikkan Cukai Rokok: Menuju SDM Unggul-Indonesia Maju”.
“Dengan adanya fokus utama penanganan Covid-19 selama tiga tahun ke depan, pemahaman stakeholder atas pentingnya peran dan program lainnya yang menunjang, seperti pengendalian konsumsi rokok dan internalisasi perilaku hidup sehat, akan mendukung ketahanan negara dan masyarakat,” kata dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH., Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com Selasa (7/7).
Rekomendasi kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu masukan kepada pemerintah dalam melakukan upaya pengendalian konsumsi rokok, terutama dalam kebijakan fiskal di masa pandemi COVID-19.
Sementara itu, Prof. Haula Roosdiana, M.Si, Guru Besar Kebijakan Perpajakan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA-UI, mengatakan ada beberapa isu krusial yang harus dibahas secara aspek pengendalian tembakau dalam masa pandemik .
Pertama, peran pengendalian konsumsi rokok untuk dapat menurunkan risiko kelompok masyarakat dengan penyakit penyerta yang sebagian besar diasosiasikan dengan perilaku merokok.
“Jumlah kasus kematian dengan penyakit penyerta tidak hanya membutuhkan edukasi kesehatan masyarakat untuk berhenti merokok namun juga dorongan kebijakan yang mendukung,” kata Haula Roosdiana yang juga ditunjuk sebagai kepala tim penyusun kebijakan ini.
Kedua, di aspek keuangan, keseimbangan fiskal harus dijaga untuk dapat memastikan pemerintah memiliki anggaran penerimaan yang memadai untuk mengatasi pandemi.
Menurut Haula, cukai rokok bisa menjadi salah satu instrumen fiskal yang menjawab dua aspek di atas, yaitu pada satu sisi bermanfaat untuk menurunkan prevalensi perokok dan pendapatan yang diperoleh dari cukai rokok bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat.
“Pendapatan itu harus digunakan untuk kegiatan yang dapat mengurangi eksternalitas negatif konsumsi rokok (earmarking) atau digunakan untuk kepentingan kesehatan lainnya, semisal untuk penanganan wabah COVID-19,”tambah Haula.
Dengan menaikan tarif cukai maka akan menambah pendapatan negara di masa masa krisis seperti saat ini.
“Menaikkan cukai rokok dapat menjadi aspek yang patut dipertimbangkan dan dilaksanakan dalam masa pandemi ini demi menurunkan konsumsi rokok sekaligus mempertahankan pendapatan negara di masa sulit,” katanya.
Dengan menaikan cukai rokok,sambungnya, maka akan berpengaruh pada harga jual rokok. “misalnya harga rokok minimal mencapai nilai Rp50.000,00 per bungkus , sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat miskin dan anak-anak,” imbuhnya.*