Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Boleh Shalat Idul Adha Berjamaah di Wilayah yang Covid-19 Sudah Terkendali

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Juli 2020 21:16 9:16 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Juli 2020 21:16
Bagikan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, Selasa (28/07/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyarankan agar pelaksanaan shalat Idul Adha 1441H/2020M haruslah memperhatikan kondisi di wilayah tersebut karena adanya pandemi Covid-19.

MUI memberikan beberapa anjuran terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha.

“Pelaksanaan shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijah yang bertepatan pada hari Jumat besok, shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah, yang menjadi salah satu syiar min syarril Islam. Pelaksanaan shalat Idul Adha pada data Covid yang belum sepenuhnya terkendali harus terus mempertimbangkan kondisi faktual di tengah masyarakat kita,” kata Asrorun Ni’am dalam tayangan di kanal YouTube BNPB, Selasa (28/07/2020).

Baca: MUI: Jika Tak Bisa di RPH, Boleh Potong Kurban di Tempat Biasa dengan Protokol Kesehatan

Asrorun melanjutkan, untuk wilayah yang sudah terkendali Covid-19, boleh saja melaksanakan shalat id berjamaah di masjid atau di lapangan. Tapi, Asrorun berpesan agar penerapan protokol kesehatan dan pertimbangan kondisi kesehatan masing-masing jamaah harus juga dipikirkan.

“Ketika kita berada di suatu kawasan yang sudah terkendali, maka pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid secara berjamaah, di mushala, di tanah lapang, di gedung, atau tempat yang lain, tapi harus tetap istiqamah menjalankan protokol kesehatan, pakai masker, wudhu dari rumah, bawa sajadah sendiri, jaga jarak, kemudian memastikan kondisi kesehatan tetap fit,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Gubernur Jatim Izinkan Shalat Idul Adha dan Kurban dengan Protokol Kesehatan

Sementara, untuk di wilayah yang belum terkendali atau masuk dalam zona belum aman, Asrorun meminta agar masyarakat tetap shalat berjamaah di rumah bersama keluarga. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Ketika kita berada di kawasan yang angka penularannya masih menunjukkan tren meningkat bahkan berada di daerah kualifikasi hitam, maka pelaksanaan shalat Idul Adha sebaiknya tetap di rumah bersama keluarga,” ujarnya.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam Sholehcovid-19idul adhaIdul Adha 1441H/2020MMUIShalat Id
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gubernur Jatim Izinkan Shalat Idul Adha dan Kurban dengan Protokol Kesehatan
Tulisan selanjutnya Hampir Seluruh Wilayah DKI Jakarta Jadi Zona Merah Covid-19 Lagi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?