Hidayatullah.com– Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai, tantangan hak asasi manusia tahun 2018 berdasarkan catatan kondisi pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM yang dihimpun selama tahun 2017, belum mengalami kemajuan yang berarti.
Hal tersebut, terangnya, antara lain dengan belum adanya keinginan atau political will dari pemerintah untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM yang berat yang hasil penyelidikannya telah diselesaikan oleh Komnas HAM dan sudah diserahkan kepada Jaksa Agung.
Ahmad menjelaskan, ada tiga gambaran tantangan secara umum kondisi HAM yang menjadi prioritas Komnas HAM. Pertama, tentang penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat.
Ia mengungkapkan, baik yang terjadi sebelum maupun sesudah diundangkannya Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, masih belum ada perkembangannya di Kejaksaan Agung. Sampai dengan akhir tahun 2017, kata dia, setidaknya 9 hasil penyelidikan Komnas HAM masih belum ditindaklanjuti Jaksa Agung.
“Yakni peristiwa penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa Mei 1998, peristiwa penghilangan orang secara paksa, oeristiwa Talangsari, peristiwa kasus Wamena, dan peristiwa Wasior, peristiwa Jambu Keupok, dan peristiwa Simpang KKA,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (23/01/2018).
Baca: Komnas HAM Desak Kepolisian Segera Tuntaskan Kasus Penyerangan Novel
Kedua, lanjut Ahmad, tentang kekerasan di Papua. Dimana dalam menyikapi situasi dan kondisi di sana, pemerintah mengedepankan pendekatan represif sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Akibatnya jatuh korban jiwa manusia baik yang berasal dari aparat keamanan maupun masyarakat baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.
Ia menyatakan, berbagai tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan di tanah Papua tentu akan menyebabkan berbagai bentuk pelanggaran HAM. Bukan mustahil korban-korban tersebut sebagian besar justru masyarakat sipil, yang sama sekali tidak terlibat dengan aktivitas pemberontakan, seperti yang dituduhkan oleh Pemerintah.
Ahmad menyebut, sejumlah pihak meyakini, akar permasalahan yang melandasi makin menguatnya perlawanan beberapa kelompok masyarakat Papua ialah, karena hingga saat ini tidak ada proses penyelesaian yang fair atas berbagai permasalahan pelanggaran HAM di sana.
“Antara lain seperti peristiwa kekerasan di Enarotali Paniai Papua yang mengkibatkan meninggalnya korban jiwa manusia yang sampai dengan sekarang belum ada proses penyelesaiannya,” imbuhnya.
Baca: Kasus ‘Kriminalisasi’ Ulama, Komnas HAM Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta
Ketiga, sambungnya, tentang sengketa agraria. Pada kenyataannya, ribuan kasus sengketa yang berkembang menjadi konflik agraria muncul akibat adanya perbedaan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan klaim. Kemudian, ada keterlibatan negara (aparatur negara) untuk menegasi klaim dan dasar hukum yang digunakan oleh salah satu pihak.
Misalnya, Ahmad menyebutkan, negara menegasi klaim dan hak-hak masyarakat adat atas tanah adat mereka yang diklaim dan digunakan oleh pihak lain.
Keterlibatan lain negara yang juga menjadi salah satu karakter dari fenomena konflik agraria di Indonesia, katanya, adalah tidak diakuinya penguasaaan dan penggarapan tanah oleh masyarakat di atas tanah-tanah yang kemudian dinyatakan sebagai Tanah Negara. Untuk kemudian diserahkan penguasaannya kepada pihak lain melalui pemberian izin-izin lokasi kegiatan bisnis, izin-izin usaha atau konsesi-konsesi kegiatan eksplorasi sumber daya alam tertentu, dan hak-hak lainnya.
Baca: Amnesty International: Perhatian Pemerintahan Jokowi atas HAM Kurang
“Sengketa dan atau konflik agraria seringkali disusul dengan kriminalisasi orang-orang atau kelompok masyarakat yang berusaha mempertahankan dan atau mengambil kembali hak-haknya. Konflik agraria di Indonesia biasanya disertai dengan perseteruan fisik; perkelahian, tindak kekerasan dan kriminal, kerusuhan, dan bahkan perang akibat dalam kasus-kasus sengketa agrarian tidak diselesaikan hingga ke akar masalahnya, bahkan cenderung dibiarkan,” pungkasnya memaparkan.*