Hidayatullah.com- Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H., M.H., M.A. mengkritik Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/08/ 2020).
Menurut Ahmad Tholabi, model sidang tahunan yang berisi laporan lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo dirasa tidak tepat.
“Secara substansial, cabang-cabang kekuasaan melalui trias politica telah dipisah melalui mekanisme separation of power. Presiden tidak bisa mewakili lembaga legislatif maupun yudikatif. Termasuk badan pemeriksa keuangan (BPK),” ujar Ahmad Tholabi dalam pernyataan tertulisnya diterima hidayatullah.com, Jumat (14/08/2020).
Ke depan katanya perlu diatur mengenai pelaporan tiap-tiap lembaga untuk menyampaikan secara langsung di hadapan sidang MPR.
Ke depan pula, tambah Ahmad Tholabi, materi pelaporan dalam Sidang Tahunan juga perlu ditekankan pada penyampaian kondisi obyektif tiap-tiap lembaga.
“Sidang Tahunan tidak hanya menyampaikan “kabar gembira” namun tantangan dan persoalan di masing-masing lembaga sebaiknya disampaikan dalam forum Sidang Tahunan ini. Sidang ini dilihat oleh seluruh rakyat Indonesia. Rakyat berhak mengetahui bagaimana kondisi oyektif tiap-tiap lembaga negara.
Upaya ini agar Sidang Tahunan tidak terjebak pada agenda rutin yang lebih menonjol sisi seremonial saja,” ujarnya.
Menurut Ahmad Tholabi, materi pidato Presiden Jokowi yang menyebut pandemi ini dijadikan momentum kebangkitan baru untuk melakukan lompatan besar patut didukung.
“Kami menyerukan harus ada upaya “great reset” atau penataan ulang secara besar-besaran di semua sektor melalui jalur hukum. Hukum harus responsif atas persoalan pandemi dan dampak turunan akibat pandemi. Penataan ulang secara besar-besaran (great reset) harus diwujudkan melalui hukum dengan tetap menjadikan konstitusi dan demokrasi sebagai kompasnya.
Jangan sampai langkah “great reset” justru terjebak pada pengabaian konstitusi dan demokrasi,” ujarnya.
Titik tekan Presiden ke sejumlah sektor seperti pendidikan, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan legislasi dinilainya tampak mengabaikan realitas yang terjadi di lapangan.
Seperti persoalan pendidikan, hari-hari ini murid dan orang tua murid termasuk kalangan perguruan tinggi di masa pandemi menjadi masalah krusial yang hingga saat ini belum menemukan format ideal.
Begitu juga mengenai legislasi antara DPR dan Presiden, aspirasi masyarakat sipil mengenai pembahasan sejumlah RUU di DPR saat masa pandemi ini, katanya luput dari cermatan Presiden.
“Aspirasi dari warga negara semestinya menjadi catatan penting bagi negara dalam perumusan setiap kebijakan publik, khususnya produk legislasi,” ujarnya Ahmad Tholabi.
Ia juga berkomentar mengenai pelaporan kinerja Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam sidang tahunan ini. Dimana Presiden semestinya turut mendorong reformasi di lembaga peradilan yang hingga saat ini masih menyisakan masalah serius.
“Dorongan lahirnya RUU Jabatan Hakim, menjadi salah satu embrio awal untuk kehadiran reformasi di lembaga peradilan. Gagasan share responsibility antara KY dan MA diharapkan menjadi resep jitu untuk menempatkan hakim dalam marwah yang sejatinya,” kata Ahmad Tholabi memungkas.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghadiri pelaksanaan Sidang Tahunan MPR digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/08/2020) pagi.*