Hidayatullah.com– Selama pandemi Covid-19, Ketua DPR RI Puan Puan Maharani mengaku mendapatkan laporan soal penuhnya sejumlah rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Oleh karena itu, menurut Puan, Puskemas bisa ditingkatkan peran dan fungsinya sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan mendeteksi gangguan kesehatan masyarakat.
“Indonesia dengan karakteristik sosial dan demografi masyarakat yang beragam, menuntut peningkatan peran dan fungsi Puskesmas untuk menjangkau semua masyarakat di wilayah kerjanya,” kata Puan lewat keterangan persnya, Senin (31/08/2020).
Atas dasar itu, menurut Puan, DPR RI melalui fungsi legislasinya bersama pemerintah perlu segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Puan pun meminta agar Pemerintah menjadikan pandemi corona ini sebagai momentum memperbaiki sistem kesehatan nasional. Puan menilai, harus ada terobosan untuk meningkatkan keberadaan dan fungsi infrastruktur kesehatan di Indonesia.
“Kondisi pandemi adalah momentum tepat memperbaiki sistem kesehatan nasional, meningkatkan peran dan fungsi Puskesmas dengan fungsi utamanya melakukan segala upaya pencegahan penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya,” sebutnya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK) periode 2014-2019 ini, perbaikan sistem kesehatan nasional harus mencakup infrastruktur kesehatan, kemandirian obat dan vaksin, ketersediaan alat kesehatan dan APD, serta peningkatan riset kesehatan. Sehingga, Indonesia akan siap menghadapi pandemi dan masalah kesehatan.
“Upaya penanggulangan wabah penyakit menular perlu disesuaikan dengan pedoman internasional yang meliputi upaya pencegahan, deteksi, dan respons; serta disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan penyakit menular lintas negara, perubahan transportasi, globalisasi dan era perdagangan bebas saat ini,” bebernya.
Puan mengatakan, gotong royong semua elemen masyarakat dalam melawan Covid-19 yang selama ini telah dilakukan perlu dipertahankan. “Situasi tanpa kepastian harus segera diakhiri melalui ketaatan terhadap protokol kesehatan selagi menunggu adanya vaksin Covid-19,” sebutnya.
Menurut legislator dapil Jawa Tengah V ini, DPR RI selalu mendukung penanganan Covid-19 secara komprehensif. Pada rapat paripurna ke-15 tanggal 12 Mei 2020, DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang (Perppu Covid-19).*