Hidayatullah.com—Anggota DPR RI, Bukhori Yusuf menyatakan Indonesia darurat perlindungan ulama usai pendakwah Syekh Ali Jaber diserang orang tidak dikenal di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung Ahad kemarin (14/09/2020). Bukhori mengatakan peran ulama atau tokoh agama lainnya sangat strategis di tengah masyarakat. Namun belum ada jaminan perlindungan yang jelas dari negara terhadap mereka.
“Kondisi ini menandakan semakin daruratnya perlindungan terhadap tokoh agama. Padahal, para tokoh agama ini berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama,” kata Bukhori kepada wartawan, Senin (14/09/2020).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut kasus penyerangan terhadap ulama sudah sering terjadi di Indonesia. Mengutip data Bareskrim Polri, Bukhori melanjutkan ada 21 kasus penyerangan terhadap ulama di tahun 2018. Penyerangan tidak hanya berujung pada luka biasa. Namun juga kematian seperti pada kasus penyerangan terhadap Pengurus Ormas Islam Persis Ustaz Prawoto di Bandung.
Padahal, Anggota komisi VIII DPR ini melihat undang-undang Dasar 1945 sudah mengatur kebebasan memeluk agama pada pasal 28E ayat (1) dan 29 ayat (2). Pasal 28G UUD 1945 juga melindungi setiap warga negara dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau bertindak.
“Kekerasan terhadap tokoh agama merupakan serangan terhadap konstitusi sekaligus wujud pelanggaran HAM,” ujarnya.
Lebih jauh, Bukhori berpendapat Indonesia harus segera menjamin perlindungan para ulama dalam berdakwah. PKS sendiri sedang mengusulkan Undang-undang Perlindungan Ulama di periode kali ini.
“Kami harap, dalam waktu dekat bisa segera merumuskan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi para tokoh agama,”tutupnya.* Azim Arrasyid