Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ACN: Konsensus Seksual dalam RUU P-KS Mencederai UU Perkawinan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 September 2020 10:23 10:23 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 September 2020 10:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) yang mengadvokasi isu kesusilaan, bahaya feminisme, dan gender menyatakan, pemahaman konsensus seksual yang memiliki makna kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan seksual, sesungguhnya mencederai Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan haruslah ada dalam ikatan perkawinan yang sah menurut agama dan negara.

“Kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum melakukan kegiatan seksual tentu saja menghilangkan peran pemerintah dalam mengatur masyarakatnya untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelas Koordinator ACN Erik Armero di Jakarta dalam rilisnya diterima hidayatullah.com (24/09/2020).

Hal itu disampaikan terkait keresahan yang berkembang di masyarakat tentang pemahaman mengenai konsensus seksual dan pendidikan seksualitas komprehensif.

ACN menjelaskan, pendidikan seksualitas komprehensif (CSE) yang berdasarkan pada pemahaman konsensus seksual bertentangan dengan dasar, fungsi, dan tujuan mulia pendidikan nasional yakni mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

“Konsep konsensus seksual yang sangat kental dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) hingga kini menerima berbagai penolakan dari masyarakat karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, memiliki banyak kerancuan frasa dalam berbagai pasalnya,
membuat sistem hukum yang berpotensi mengkriminalisasi aparat penegak hukum dalam penerapannya,” ujar Erik.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

ACN menyatakan, konsep konsensus seksual dalam RUU P-KS memuat perumusan hukum pidana materil yang berdiri di luar sistem hukum nasional yang sudah berlaku. Hal ini karena RUU P-KS mengabaikan konteks peraturan perundang-undangan yang terkait seksualitas masyarakat secara komprehensif. Sebaliknya, RUU P-KS menyempitkan persoalan seksualitas masyarakat hanya terbatas pada perbuatan seksual yang memuat unsur pemaksaan.

Erik pun menyatakan bahwa ACN mendukung dan mengawal pembahasan terkait delik kesusilaan yang sesuai dengan agama dan nilai luhur bangsa Indonesia dalam RKUHP untuk menghindari kekosongan hukum mengenai kejahatan seksual.

Pernyataan ACN tersebut didukung serta oleh sejumlah organisasi dan komunitas yaitu ASEAN Young Leaders Forum, Forum Solidaritas Lembaga Dakwah Kampus Jakarta Depok Bekasi, Indonesia Tanpa JIL Chapter Jakarta, ITJ Chapter Bogor, ITJ Chapter Depok, ITJ Chapter Bekasi, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Jakarta, KAMMI Bogor, KAMMI Depok, KAMMI Tangerang Selatan, KAMMI Bekasi, Lembaga Kajian Hukum KAMMI, Sekolah Pemikiran Islam Jakarta, Solidaritas Peduli Jilbab (SPJ) Jakarta, SPJ Bogor, SPJ Depok, SPJ Tangerang, dan SPJ Bekasi.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACNErik Armerokonsensus seksualRUU P-KSUU Perkawinan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Covid-19 di DKI Disebut Melandai, Anies Perpanjang PSBB Ketat Hingga 11 Oktober
Tulisan selanjutnya Saudi Luncurkan Aplikasi Umrah I’tamarna, Siap Diunduh ke Ponsel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?