Hidayatullah.com– Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020 mendatang. Perpanjangan itu dilakukan mengingat masih terjadinya potensi kenaikan angka kasus positif virus Covid-19.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
“Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan,” kata Anies dalam keterangan resminya (24/09/2020).
Anies mengatakan Menko Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data bahwa kasus Covid-19 di DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan.
“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) menunjukkan data DKI Jakarta telah melandai dan terkendali tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan kebijakan,” ujar Anies.
Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus COVID-19. Tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.
“Pergerakan penduduk jelas berpengaruh pada peningkatan penularan. Semakin tinggi pergerakkan, semakin tinggi virus penularan. Pelandaian yang mulai tampak belakang ini juga seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah,” terangnya.
Dengan adanya perpanjangan PSBB ketat selama dua pekan ke depan, otomatis semua aturan yang saat ini berjalan akan tetap berjalan seperti pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pada sektor lalu lintas, penumpang-penumpang untuk transportasi umum sebanyak 50 persen masih akan bersatu dengan jam operasional. Sementara menjaga ganjil genap juga tetap ditiadakan untuk sementara waktu.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat, sejak Senin 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Anies menyatakan keputusan itu diambil bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.* Azim Arrasyid