Hidayatullah.com—Menyusul Wali Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pelarangan Ahmadiyah. SK bernomor 188/94/KPTS/013/2011 tersebut melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dapat memicu dan menyebabkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur.
“Ini adalah pelarangan kegiatan Ahmadiyah, bukan pembubaran,” kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Senin (28/2) dalam konferensi pers yang dihadari puluhan wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Meski demikian Soekarwo mengatakan, Ahmadiyah masih boleh melakukan ibadah asal di tempatnya sendiri.
“Mereka masih boleh melakukan ibadah ritualnya di tempat ibadahnya sendiri. Tapi, jika sampai menyebarkan dan melakukan kegiatan yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat, maka Ahmadiyah tak boleh melakukannya,” ujar Gubernur Jatim, Soekarwo.
Hadir dalam kesempatan itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti, Pangdam V/Brawijaya Mayjen Gatot Nurmantyo, Ketua DPRD Jatim Imam Sunardi, Kejati Jatim Abdul Taufiq dan Ketua MUI Jatim KH. Abdussomad Bukhori.
SK Gubernur Jawa Timur ini juga menyebutkan empat point larangan terhadap Ahmadiyah; Pertama, larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun media elektronik. Kedua, larangan memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum. Ketiga, larangan memasang papan nama Masjid, mushollah, lembaga pendidikan dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Keempat, larangan menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuk.
Menurut Pak De, demikian Gubernur Jawa Timur ini akrab dipanggil, dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan sebagai upaya maksimal pemerintah Provinsi dalam menjaga ketertiban di Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya tertanggal 28 Pebruari 2011, SK Gubernur itu juga ditembuskan ke sejumlah institusi di Indonesia. Seperti, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua DPRD Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim, Kajati Jawa Timur, Kakandepag Propinsi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur serta PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI).
Pak De juga mengaju, sebelum SK ini dikeluarkan, telah mengajak berdiskusi dengan pengurus Ahmadiyah yang mengaku tak berkeberatan.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah. SK Wali Kota bernomor: 200/160/FKPPM.1/II/2011, dikeluarkan dengan pertimbangan untuk menjaga suasana Kota Samarinda agar tetap kondusif dan agar terjalin kerukunan antarumat beragama. */M. Yunus
Foto: Penurunan papan nama Ahmadiyah di Padang