Hidayatullah.com- Proses panjang pergantian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo kini memasuki babak baru. Hal ini ditunjukkan dengan diserahkannya Surat Keputusan Menteri Agama tentang penggantian tanah wakaf kepada Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo (PPLS). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyerahkan 8 KMA dimaksud, bertempat di Embrio Museum Geopark Lusi, Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (27/09/2020).
Proses penandatangan penyerahan 8 KMA disaksikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag, Kepala Kemenag Sidoarjo, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, BWI Sidorajo, unsur MUI, Pemda Sidoarjo, dan seluruh jajaran PPLS.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Fuad Nasar, menyampaikan sambutannya dengan penuh haru. Ia menyebutkan, penyelesaian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo telah dimulai sejak 2006.
Fuad menegaskan, tugas negara adalah melindungi aset-aset wakaf dan juga optimalisasi pemanfaatannya. Pihaknya menyampaikan amanat agar tanah wakaf yang sudah mendapat penggantian untuk digunakan sebaik-baiknya.
“Delapan KMA ini awal yang baik untuk penyelesaian tanah wakaf lainnya di sekitar lumpur Sidoarjo. Kami berkomitmen untuk mengawal dan memastikan tanah wakaf ini mendapat ganti yang lebih baik,” kata dia sebagaimana rilis Kemenag diterima hidayatullah.com.
Perihal sisa tanah wakaf yang belum selesai penggantiannya, Fuad Nasar mengajak semua pihak agar bersama-sama mengawal dan bekerja sama menyelesaikan sisanya sebanyak 50 lokasi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor dalam sambutannya menyatakan, pihaknya telah membuat timeline penyelesaian sisa 50 lokasi yang sudah masuk proses pengajuan. Tarmizi mengajak semua pihak untuk mengawal agar semua berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala PPLS, Jefry Pattiasina Recky, menyampaikan apresiasi atas terbitnya KMA itu. Menurutnya, sejak terjadinya peristiwa lumpur di Sidoarjo, proses penggantian dijalankan dengan memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jefry juga menyampaikan apresiasinya kepada para nazhir yang telah bekerja sama dengan PPLS dalam menyelesaikan proses penggantian tanah wakaf tersebut.
“Kami berharap kerja sama ini dapat semakin erat untuk penyelesaian sisa tanah wakaf yang belum selesai prosesnya. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat aktif,” kata dia.*