Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Serahkan 8 KMA Penggantian Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Sidoarjo

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 September 2020 18:13 6:13 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 September 2020 18:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Proses panjang pergantian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo kini memasuki babak baru. Hal ini ditunjukkan dengan diserahkannya Surat Keputusan Menteri Agama tentang penggantian tanah wakaf kepada Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo (PPLS). Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyerahkan 8 KMA dimaksud, bertempat di Embrio Museum Geopark Lusi, Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (27/09/2020).

Proses penandatangan penyerahan 8 KMA disaksikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag, Kepala Kemenag Sidoarjo, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, BWI Sidorajo, unsur MUI, Pemda Sidoarjo, dan seluruh jajaran PPLS.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Fuad Nasar, menyampaikan sambutannya dengan penuh haru. Ia menyebutkan, penyelesaian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo telah dimulai sejak 2006.

Fuad menegaskan, tugas negara adalah melindungi aset-aset wakaf dan juga optimalisasi pemanfaatannya. Pihaknya menyampaikan amanat agar tanah wakaf yang sudah mendapat penggantian untuk digunakan sebaik-baiknya.

“Delapan KMA ini awal yang baik untuk penyelesaian tanah wakaf lainnya di sekitar lumpur Sidoarjo. Kami berkomitmen untuk mengawal dan memastikan tanah wakaf ini mendapat ganti yang lebih baik,” kata dia sebagaimana rilis Kemenag diterima hidayatullah.com.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Perihal sisa tanah wakaf yang belum selesai penggantiannya, Fuad Nasar mengajak semua pihak agar bersama-sama mengawal dan bekerja sama menyelesaikan sisanya sebanyak 50 lokasi.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor dalam sambutannya menyatakan, pihaknya telah membuat timeline penyelesaian sisa 50 lokasi yang sudah masuk proses pengajuan. Tarmizi mengajak semua pihak untuk mengawal agar semua berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala PPLS, Jefry Pattiasina Recky, menyampaikan apresiasi atas terbitnya KMA itu. Menurutnya, sejak terjadinya peristiwa lumpur di Sidoarjo, proses penggantian dijalankan dengan memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Jefry juga menyampaikan apresiasinya kepada para nazhir yang telah bekerja sama dengan PPLS dalam menyelesaikan proses penggantian tanah wakaf tersebut.

“Kami berharap kerja sama ini dapat semakin erat untuk penyelesaian sisa tanah wakaf yang belum selesai prosesnya. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat aktif,” kata dia.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KemenagLapindolumpur LapindoSidoarjowakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Heppy Trenggono: Orang-orang Yahudi Belanja di Toko yang Menjual Produk-produk ‘Israel’ di AS
Tulisan selanjutnya Pria Kanada Ini Sebar Hoaks, Mengaku Pernah Bergabung dengan ISIS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?