Hidayatullah.com- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Republik Indonesia (RI) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi perjuangan ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan lain-lain serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam menyampaikan aspirasi dan koreksi khususnya terhadap klaster pendidikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
HNW, sapaan akrabnya, mengatakan ia mendukung keputusan Pemerintah dan DPR RI yang mengakomodasi tuntutan tersebut dengan mencabut klaster Pendidikan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja, apalagi salah satu pasalnya memuat ketentuan “pasal karet” yang dapat mengkriminalisasi penyelenggara madrasah atau pesantren.
Menurut HNW, hilangnya ketentuan tersebut sebagai konsekuensi logis dari dicabutnya Klaster Pendidikan di RUU Ciptaker, yang merupakan hasil perjuangan pihak-pihak dari luar dan dalam parlemen.
“Dari luar parlemen ada sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU, sedangkan dari dalam parlemen, ada Anggota Badan Legislasi FPKS Dr Mulyanto dan Wakil Ketua Komisi X dari FPKS; Dr Abdul Fikri Faqih yang sangat keras menyuarakan agar klaster pendidikan didrop dari RUU Ciptaker,” kata HNW melalui keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com, Ahad (27/09/2020).
“Dan itu semuanya juga membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptaker banyak mengandung masalah, karenanya mengundang begitu banyak kritik dan penolakan, baik dari internal DPR maupun dari luar DPR,” lanjutnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menunjukkan contoh kasus, sejumlah ketentuan dalam klaster pendidikan RUU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menjadi masalah, yakni berbagai ketentuan yang kentara sekali bernuansa liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan.
“Itu semua jelas tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia merdeka, dan amanat UUD NRI 1945,” ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengungkapkan penarikan klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu memang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR.
Apalagi RUU itu telah menghadirkan kekhawatiran yang meluas, hingga kalangan pendidikan keagamaan (Islam) banyak yang resah, karena ada spirit sekulerisasi, liberalisasi, dan materialisme dalam RUU tersebut, yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI 1945.
Misalnya, klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu menghapus keberadaan dan peran lembaga “Raudhatul Athfal”, lembaga pendidikan keagamaan untuk anak-anak. Pencabutan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Klaster Pendidikan Omnibus Law RUU Ciptaker.
Selain itu, beberapa ketentuannya juga berbau pasal karet yang bisa “melar” hingga membahayakan lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren dan para pengelolanya.
Menurut HNW, sesuai ketentuan UU, baik UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) maupun UU Pesantren, maka madrasah maupun pesantren termasuk dalam kategori lembaga pendidikan formal maupun non formal yang dikelola masyarakat.
Menjadi masalah ketika diatur dalam aturan RUU Ciptaker dengan konsep Omnibus Law yang menjadi UU induk yang mencakup semua yang terkait dengan pendidikan; baik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di bawah Kementerian Agama.
Pasalnya, Klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker menghadirkan ketentuan pada Pasal 71 dan Pasal 62 ayat (1), yang bermuatan pengaturan “pasal karet” yang bisa mengancam sanksi hukum pidana selama-lamanya 10 tahun, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar bagi penyelenggara lembaga pendidikan formal dan non formal yang belum memiliki izin. Ia mengkhawatirkan apabila diatur dalam Omnibus Law, maka maka ketentuan itu akan berlaku umum sehingga bisa menyasar lembaga pendidikan formal maupun non formal yang berada di bawah Kementerian Agama yaitu pesantren atau madrasah, serta para penyelenggaranya (Kiai, Ustadz, dan seterusnya), yang sebenarnya sudah memilik UU secara khusus, yakni UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Padahal pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal atau non formal, sudah punya aturan tersendiri, dalam UU yang bersifat lex specialis, yaitu UU Pesantren, yang sama sekali tidak mencantumkan sanksi hukuman pidana atau denda. Jadi wajar bila banyak pihak di kalangan pesantren dan madrasah yang resah akibat adanya pasal karet seperti itu, yang potensial jadi ancaman terhadap pesantren, madrasah dan para pengelolanya,” jelasnya.
HNW mengungkapkan, pada Rapat Kerja terakhir Komisi VIII bersama Menteri Agama Fachrul Razi, dirinya juga sudah menyampaikan secara langsung kepada Menag agar ikut aktif menyuarakan keresahan pesantren dan umat, ikut mengkoreksi, baik dengan mengusulkan pencabutan klaster pendidikan dari Omnibus Law RUU Ciptaker, atau agar menghadirkan ketentuan baru yang definitif dalam RUU Omnibus Law klaster pendidikan, bahwa Lembaga Pendidikan Keagamaan formal maupun non formal hanya merujuk kepada UU Pesantren, dan agar karenanya pesantren tidak diatur dalam pasal karet seperti dalam klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja yang bisa multi tafsir dan dipakai untuk mendzalimi/mengkriminalisasi pesantren/madrasah dan para pengelolanya.
Karenanya HNW bersyukur, bahwa akhirnya klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker disepakati untuk dicabut oleh Pemerintah dan Baleg DPR.
Dicabutnya klaster pendidikan dari RUU Ciptaker ini, maka pasal karet yang bisa menyasar Pesantren dan para Pengelolanya itu juga otomatis ikut dicabut. Dengan demikian, maka aturan soal pendidikan umum dan pendidikan agama kembali kepada UU lex specialis-nya masing-masing, seperti UU Sisdiknas dan UU Pesantren, yang dinilai terbukti lebih baik, dan lebih sesuai dengan semangat reformasi dan konstitusi.
“Dengan demikian, akan amanlah lembaga pendidikan agama dan penyelenggaranya (yakni para kiai dan ustadz) dari kemungkinan tersasar intervensi dan ancaman sanksi, akibat adanya “pasal karet” dalam Klaster Pendidikan RUU Ciptaker. Alhamdulillah!” pungkas HNW.* Azim Arrasyid