Hidayatullah.com– Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan bahwa draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah selesai direvisi dan siap dikirim ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).
“Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari kerja. Nah 7 hari kerja itu adalah hari Rabu, Sabtu, Minggu gak dihitung. Nah yang disebut di dalam UU itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini,” kata Sekjen Indra, Senin (12/10/2020).
Indra mengungkapkan draf final yang sudah dirapikan itu berjumlah 1.035 halaman, itu format dan salah ketik telah diperbaiki lanjut Indra. Namun ia mengatakan dari aspek substansi tidak ada yang berubah dari draf yang 905 halaman.
”Itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035. Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu, itu yang terakhir dibahas sampai kemarin,” bebernya.
“Iya itu kan yang paripurna basisnya itu (905 halaman), tapi kemudian itu kan formatnya kan masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu yang disampaikan Pak Aziz. Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan,” lanjut Indra.
Sebelumnya, tersiar kabar draf UU Ciptaker ini dipertanyakan keasliannya oleh berbagai pihak. Sebab, para anggota dewan tidak memegang draf final saat pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna DPR RI pada Senin (05/10/2020).
Indra menegaskan hal tersebut tak masalah dan masih sesuai Tata Tertib DPR RI. Menurutnya, substansi UU Ciptaker sudah selesai di pembahasan pengambilan keputusan tingkat I. “Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju,” pungkasnya.* Azim Arrasyid