Hidayatullah.com—Habib Bahar Bin Smith menang gugatan atas pencabutan asimilasi oleh tergugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 2 Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hakim mengabulkan surat pencabutan tersebut.
Diketahui sebelumnya, Habib Bahar mendapat asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi Covid-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi tersebut dicabut dan Bahar kembali dijebloskan lagi ke penjara.
Tidak terima dengan keputusan itu, Habib Bahar melaui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang diterima Bahar Bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.
Adapun sidang berjalan hingga akhirnya masuk ke proses putusan pada Senin (12/10/2020) kemarin. Majelis hakim membacakan putusan yang intinya mengabulkan gugatan Bahar atas SK Bapas Bogor.
Dalam putusannya, Majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad di Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020). Sidang itu digelar secara virtual melalui YouTube.
Pertimbangan majelis hakim bahwa surat keputusan pencabutan asimilasi Bahar dari Bapas Bogor yang menjadi objek sengketa, tidak sah. Surat keputusan itu seharusnya disampaikan kepada Bahar maupun keluarga saat penjemputan sesuai amanat sesuai Pasal 60 ayat 1 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga penggugat. Objek sengketa digunakan menjadi dasar pencabutan asimilasi narapidana/anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut,” ujar Faisal.
Melalui kuasa hukumnya Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar bersyukur upayanya tidak sia-sia. Dengan putusan ini, dia meminta agar pihak Bapas Bogor dan Kalapas Cibinong segera mematuhi putusan hakim.
“Alhamdulillah hari ini PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya kemudian menyatakan SK Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith tidak sah. Sehingga Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasi nya, dapat asimilasi lagi sehingga dapat kembali ke rumah,” ucap Azis Yanuar seperti dikutip Detik, Senin (12/10/2020).
Adapun, Ichwan yang juga salah satu kuasa hukumnya menyampaikan Habib Bahar sampai sekarang belum bebas, sebab harus Menkumham yang turun secara sukarela.
“Sampai saat ini belum di bebaskan. Harus pihak Menkumham membebaskan sacara sukarela. Bila tidak di lakukan kami akan lakukan upaya-upaya agar habib segera di bebaskan,” kata Ichwan saat dihubungi Hidayatullah.com, Selasa (13/10/2020).
Selain itu, Ichwan membenarkan jika Habib Bahar sempat dipindakan ke Lapas Nusa Kambangan, Hanya saja pihaknya segera mengadukan ke PTUN. Saat ini, Habib Bahar masih ditahan dilapas Gunung Sindur,
“Benar. Pas kami adukan gugatan PTUN malamnya Habib di kembalikan lagi ke lapas Gn. Sindur,” Jelas Ichwan.* Azim Arrasyid