Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusri Ihza: UU Penodaan Agama Harus Dipertahankan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Maret 2010 14:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dari sudut pandang filsafat hukum tata negara, pada prinsipnya Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama memiliki peran penting mencegah konflik sosial antarumat beragama.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi saksi ahli Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang Uji Materi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/03).

Karena itu, dia meminta UU tersebut tidak dicabut, tapi sebaliknya dipertahankan. Dengan menggunakan dua pendekatan di atas, UU Peondaan Agama dinilai masih relevan meski diterbitkan puluhan tahun lalu.

“Undang-Undang PNPS keluar saat itu untuk mencegah disharmoni dan ketegangan sosial antarkelompok masyarakat. Maka menurut saya, UU ini masih relevan, dapat harus terus dipertahankan saat ini. Kalaupun ada yang kurang, mari dilakukan perbaikan dan penyempurnaan,” katanya.

Itu sebabnya, jelas dia, jika suatu tafsiran disebarkan dan menimbulkan keresahan, maka negara wajib bertindak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dikatakan Yusril, keberadaan UU Penodaan Agama tidak berarti negara mencampuri urusan agama dan berkeyakinan. UU tersebut sengaja dibuat agar negara bisa menjalankan tugas untuk melindungi dan menjamin warga negara menjalankan hak kebebasan beragama. Negara juga berkewajiban melindungi keamanan seluruh warga negara.

Selain itu, jika kasus penodaan agama diserahkan kepada warga negara tanpa aturan, maka anarki bisa terjadi. Hal itu mungkin terjadi karena masing-masing pemeluk merasa memiliki hak untuk melakukan tindakan apa pun untuk membela agamanya.

“Tidak semua agama bisa melindungi diri sendiri. Jika diserahkan pada pemeluk, anarki bisa terjadi. Misalnya, ada pencuri masuk ke rumah, pemilik rumah bisa potong tangan,’’ katanya. [ain/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaislamliberalold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vatikan Terima Pengunduran Diri Uskup Irlandia
Tulisan selanjutnya Taufik Ismail Baca Puisi Saat Sidang Uji Matari UU PNPS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?