Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusri Ihza: UU Penodaan Agama Harus Dipertahankan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Maret 2010 14:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dari sudut pandang filsafat hukum tata negara, pada prinsipnya Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama memiliki peran penting mencegah konflik sosial antarumat beragama.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi saksi ahli Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang Uji Materi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/03).

Karena itu, dia meminta UU tersebut tidak dicabut, tapi sebaliknya dipertahankan. Dengan menggunakan dua pendekatan di atas, UU Peondaan Agama dinilai masih relevan meski diterbitkan puluhan tahun lalu.

“Undang-Undang PNPS keluar saat itu untuk mencegah disharmoni dan ketegangan sosial antarkelompok masyarakat. Maka menurut saya, UU ini masih relevan, dapat harus terus dipertahankan saat ini. Kalaupun ada yang kurang, mari dilakukan perbaikan dan penyempurnaan,” katanya.

Itu sebabnya, jelas dia, jika suatu tafsiran disebarkan dan menimbulkan keresahan, maka negara wajib bertindak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dikatakan Yusril, keberadaan UU Penodaan Agama tidak berarti negara mencampuri urusan agama dan berkeyakinan. UU tersebut sengaja dibuat agar negara bisa menjalankan tugas untuk melindungi dan menjamin warga negara menjalankan hak kebebasan beragama. Negara juga berkewajiban melindungi keamanan seluruh warga negara.

Selain itu, jika kasus penodaan agama diserahkan kepada warga negara tanpa aturan, maka anarki bisa terjadi. Hal itu mungkin terjadi karena masing-masing pemeluk merasa memiliki hak untuk melakukan tindakan apa pun untuk membela agamanya.

“Tidak semua agama bisa melindungi diri sendiri. Jika diserahkan pada pemeluk, anarki bisa terjadi. Misalnya, ada pencuri masuk ke rumah, pemilik rumah bisa potong tangan,’’ katanya. [ain/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaislamliberalold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vatikan Terima Pengunduran Diri Uskup Irlandia
Tulisan selanjutnya Taufik Ismail Baca Puisi Saat Sidang Uji Matari UU PNPS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?