Hidayatullah.com–Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule mengaku kaget mendengar kabar Sekretaris Komite Kerja KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap polisi, Selasa (13/10). Terlebih penangkapan itu dilakukan pada pagi hari, sekitar pukul 04.00
“Saya sangat terkejut mendengar kabar bahwa subuh tadi sekitar jam 04.00-an telah terjadi penangkapan terhadap Bung Syahganda Nainggolan,” kata Iwan Sumule seperti dikutip FajarID, Selasa (13/10/2020).
ProDEM kata Iwan menyampaikan kepada aparat kepolisian agar membebaskan seluruh aktivis. Terutama mereka yang bersuara kritis kepada penguasa. Sebab, pembungkaman semacam ini tidak lain mirip dengan gaya Orde Baru, yang cenderung diktaktor dan anti kritis.
“ProDEM meminta pihak kepolisian agar membebaskan seluruh aktivis dan menghentikan penangkapan-penangkapan terhadap aktivis karena bersuara kritis kepada penguasa,” tutupnya.
Dalam surat penangkapan Syahganda yang beredar luas di media, Ia diduga menyebarkan berita bohong dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat terkait cuitannya di media sosial Twitter.
Adapun, rekannya di KAMI, Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri. Kendati demikian, Yani belum mendapatkan informasi alasan polisi menangkap Syahganda.
“Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinannya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber,” ujar Ahmad Yani* Azim Arrasyid