Hidayatullah.com– Menurut Dosen Hukum Universitas Wisnuwardhana, Dr Dani Harianto SH MH, dai sangat berpotensi mengalami masalah hukum karena seringkali materi syiar agama menyerempet hal sensitif yang berkaitan dengan ruang publik. Padahal, boleh jadi materi dai tersebut disampaikan di ruang tertutup atau hanya untuk kalangan sendiri.
Apalagi, menurut Dani, Pasal 27 ayat 3 di Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga memungkinkan seorang dai dilaporkan oleh pihak yang tidak berkait langsung dengan yang individu yang merasa dirugikan.
“Banyak sekali yang jadi korban yang dianggap menebarkan kebencian. Padahal mereka adalah syiar yang dilakukan di kalangan terbatas atau tertutup,” ujarnya sebagai salah satu narasumber pada Webinar Series 10 – Pra Munas V Hidayatullah disiarkan kanal Youtube Hidayatullah ID, Rabu (21/10/2020).
Menurut Dr Dani, masalah hukum yang masih kerap menimpa dai dan guru bisa diselesaikan dengan mediasi penal. Mediasi penal adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Menurut Dani, mediasi penal atau mediasi dalam pemidanaan ada pada ketentuan baru dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, di situ memuat kemungkinan dilakukan mediasi yang kemudian penyidikan bisa dihentikan.
PPeraturan Kejaksaan Republik Indonesia itu disebut selaras dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 8 Tahun 2015 yang dimungkinkannya dilakukan mediasi atau penghentian ketika ia tidak berkaitan dengan pidana umum dan pihak yang merasa dirugikan bersedia mencabut.
“Rekan rekan dai jangan ragu, jangan takut untuk bersyiar. Kita yang ada di lembaga advokat dan lembaga profesi guru itu akan tetap membantu mengawal rekan-rekan dai dimanapun berada,” ujar Dani yang juga seorang advokat.
Mediasi penal juga dinilai sebagai jalan tengah dalam penyelesaian berbagai problematika lain, seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis over capacity di pengadilan.
“Solusi yang sekarang ini perlu kita pikirkan adalah ada mediasi penal,” ujarnya pada Webinar bertajuk “Antisipasi Kriminalisasi Dai dan Guru Masa Kini” itu.
Turut menjadi narasumber yaitu Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PP PGRI) Masa Bakti XXI (2013–2018) Dr H Didi Suprijadi MM serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah (LBHH) Dudung A. Abdullah.
Webinar ini dipandu oleh lawyer yang juga dai pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Ashabul Kahfi Bekasi, Hidayatullah, SH. Untuk diketahui, Musyawarah Nasional V Hidayatullah akan digelar secara virtual pada 29-31 Oktober 2020, berpusat di Kota Depok, Jawa Barat, dan 34 titik lainnya di berbagai wilayah se-Indonesia.*