Hidayatullah.com– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS. Adapun anggaran yang disediakan sebesar Rp 3,6 triliun dan calon penerima akan mendapat bantuan berjumlah Rp 1,8 juta.
Terkait syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, Mendikbud Nadiem mengatakan bahwa calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Lalu tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker, agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker. Itu cukup wajar,” kata Nadiem saat Rapat Kerja bersama Komisi X secara daring, Senin (16/11/2020).
Nadiem turut menjelaskan calon penerima bantuan itu tidak berstatus PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pemerintah, di antaranya, Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Ia serta pihaknya tidak ingin bansos yang diberikan antar kementerian tumpang tindih yang menyebabkan jadi tidak efektif.
“Jumlahnya malah boleh dibilang sama ya, jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan-bantuan bansos dari Kemnaker ataupun juga yang semi bansos dari Prakerja,”ucapnya.
Selain itu, kata Nadiem kriteria lainnya adalah calon penerima memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta rupiah per bulan. Keempat kriteria itu persyaratannya kata dia sangat sederhana, dengan begitu eksekusi pelaksanaan program bantuan apapun bisa dilakukan secara cepat sederhana dan efisien.
“Sudah cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima. Makanya dengan kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari Rp 2 juta penerima,” terangnya.*