Hidayatullah.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa permohonan terkait dengan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusannya, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”.
Menanggapi amar putusan MK, Pemerintah melalui MenkoPerekonomian mengaku akan menghormati dan mematuhi putusan tersebut.
“Setelah mengikuti sidang MK, Saya ingin menyampaikan bahwa Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi RI serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Putusan MK dimaksud,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, (25/11/2021).
Meski begitu, Airlangga menyampaikan sebagai suatu terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih ke dalam satu undang-undang yang komprehensif, UU Cipta Kerja kini telah melalui pengujian secara formil dan dinyatakan masih tetap berlaku.
“Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tegas Airlangga.
Hal senada tertuang dalam putusan MK yang menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Selain itu, putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU tersebut.
Pemerintah kata Airlangga akan segera menindaklanjuti Putusan MK dengan menyiapkan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya Putusan MK tersebut.*