Hidayatullah.com- Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang kasus penistaan agama dalam hal ini pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian dengan terdakwa Apollinaris Darmawan.
Sidang yang digelar di ruang sidang PN Bandung Jl RE Martadinata Kota Bandung, Selasa (24/11/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan tuntutannya Martahan Napitupulu selaku JPU menyebutkan bahwa semua keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan bahwa terdakwa bersalah khususnya telah melanggar hukum khususnya Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Untuk itu tuntutan yang diajukan oleh JPU adalah hukuman pidana dengan mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.
“Memohon kepada majelis hakim PN Bandung untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE. Dan selanjutnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 ribu subsider kurungan 4 bulan penjara,” ujar Martahan.
JPU sebelum menyampaikan tuntutan pidana, juga menyampaikan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan terdakwa menimbulkan perpecahan antar umat beragama. Kemudian merusak kerukunan antar umat. Selain itu terdakwa juga sebelumnya sudah dipenjara dengan kasus yang sama.
“Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak menyesal atas apa yang telah diperbuatnya. Kemudian video YouTube yang dibuat dan diposting terdakwa dan menjadi masalah tetap dibiarkan, tidak anak niat untuk menghapus video tersebut,” imbuh JPU.
Dalam sidang tuntutan JPU kali ini pun terdakwa Ir Darmawan tidak hadir dalam ruangan. Ia hanya mengikuti jalannya persidangan melalui video conference.
Baca: Sidang Kasus Penodaan Agama, Saksi Ahli Pidana: 14 Video Darmawan Melanggar UU ITE
Sementara itu usai persidangan Ebenezer Damanik SH selaku Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan JPU maksimal. Namun ia mengaku bahwa tuntutan JPU terlalu berat.
“Kalau melihat usia terdakwa yang sudah 70 tahun, untuk ukuran usia tuntutan JPU terlalu berat,” ungkapnya.
Untuk itu ia akan melakukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang akan diagendakan pada Selasa depan.
“Nanti kami akan coba mempertahankan hak-hak dari klien dan melakukan pembelaan sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan tersebut M. Roinul Balad selaku pelapor menyampaikan cukup puas atas tuntutan JPU yang sudah maksimal.
“Tuntutan JPU sudah maksimal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia khususnya pasal yang didakwakan. Meski sebagai muslim tentu kalau bisa dituntut yang lama lagi,” ungkapnya usai persidangan.
Ia pun berharap nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan yang sama dengan tuntutan jaksa.
“Meski ada faktor yang meringankan yakni usia yang sudah sepuh, namun perbuatan terdakwa yang sudah dipenjara sebelumnya dengan kasus yg sama, saya berharap putusan hakim tidak berkurang,” harapnya.
Hal ini dimaksudkan, sambung Roin, sebagai efek jera bagi pelaku lainnya sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
“Harus ada efek jera,” pungkasnya.* (Iman)