Hidayatullah.com– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dalam Musyawarah Nasional ke-10 menerbitkan tuntunan atau fatwa-fatwa terkait upaya menghadapi pandemi Covid-19. Anies pun mengajak masyarakat mengikuti tuntunan atau fatwa-fatwa jika nantinya telah dikeluarkan MUI pada Munas X.
“Di masa pandemi seperti ini, insya Allah kita akan bisa merujuk kepada MUI untuk mengeluarkan kepada kita tuntunan dalam menghadapi pandemi,” ujar Anies dalam sambutannya secara luring pada acara pembukaan Munas X MUI di Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam.
Pandemi tersebut dugaan Anies mungkin tidak selesai dalam hitungan minggu atau bulan, tapi akan selesai dalam hitungan tahun. “Sesuatu yang tidak kecil di dalam perjalanan umat Islam di Indonesia,” imbuhnya.
“Besar harapan kami bahwa dalam Munas ke-10 ini, MUI menurunkan tuntunan-tuntunan, fatwa-fatwa, jadi pegangan, dan insya Allah Jakarta bisa menjadi rujukan di dalam proses itu,” tambah Anies yang dalam sambutannya tidak menyebut apakah tuntunan/fatwa dimaksud juga terkait vaksinasi Covid-19.
Baca: YLKI: Pemerintah Seharusnya Menanggung 100% Biaya Vaksinasi Covid-19 Tanpa Terkecuali
Sementara Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di acara yang sama meminta MUI agar turut membantu mengawal program vaksinasi Covid-19 di masyarakat. Vaksinasi ini dianggap jalan keluar untuk mengatasi pandemi sehingga kesehatan masyarakat cepat pulih dan ekonomi dapat kembali bangkit.
Sebelumnya, Ketua Steering Committee Munas X MUI KH Abdullah Jaidi dalam konferensi pers pra Munas, Senin (23/11/2020), mengatakan, pada Munas X MUI akan membahas tentang fatwa-fatwa terkait kondisi kontemporer maupun fatwa-fatwa yang diharapkan umat. “Baik (tentang) vaksin yang sedang dibicarakan dan hal-hal lain,” ujar Jaidi secara virtual.
Wakil Presiden KH M’aruf Amin mengatakan, sebelum pelaksanaan vaksinasi, terlebih dahulu sudah harus terbit izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan fatwa MUI terkait vaksin Covid-19.
“Vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa (uji klinis) yang ada di Beijing itu. Sudah ada tim bersama dari BPOM juga dari MUI. Nanti menjelang vaksinasi, (izin dan fatwa) itu harus terlebih dahulu keluar,” ujar Wapres, Kamis (19/11/2020), di hari meninjau simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebagaimana diberitakan hidayatullah.com.
Baca: Wapres: Izin BPOM dan Fatwa MUI Harus Ada Sebelum Vaksinasi Covid-19
Ma’ruf menjelaskan, terdapat beberapa persiapan yang mesti dilakukan agar vaksinasinya berjalan dengan baik. Semisal menyiapkan data-data atau nama-nama warga yang akan divaksin di seluruh Indonesia. Kemudian mengatur tahapan-tahapan vaksinasi, pendistribusian vaksin sambil melakukan simulasi.
Para petugas kesehatan pun menjalani pelatihan-pelatihan dalam proses pemberian vaksinasi. Ma’ruf juga menyebut pihaknya sudah memikirkan bagaimana mengolah limbah vaksin.
Kalau semisal vaksinnya sudah tersedia dengan izin yang dikeluarkan BPOM, maka harus dicek terlebih dahulu oleh tim dari MUI terkait kehalalannya. “Vaksin itu halal atau boleh dipakai kan setelah ada vaksinnya,” ujarnya.
“Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu,” tambahnya.
Sejak pandemi melanda Indonesia sekitar bulan Maret 2020 hingga saat ini, MUI telah menerbitkan sejumlah fatwa terkait Covid-19, seperti fatwa tentang shalat berjamaah di tengah pandemi, fatwa terkait pengurusan jenazah korban Covid-19, dan sebagainya.*