Hidayatullah.com–Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) resmi melegalkan tanaman ganja dengan memindahkan klasifikasinya dari level ke IV ke level I. Perpindahan klasifikasi tersebut artinya, status ganja sebagai obat berbahaya telah dihilangkan berganti jadi diakui manfaatnya.
Sementara itu Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar, mengatakan, pandangan hukum kepolisian terhadap ganja adalah tetap tunduk pada aturan hukum dan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia, bahwa ganja merupakan psikotropika atau obat berbahaya. “Pandangan Polri tentang isu legalisasi ganja untuk kepentingan media, selaras dengan pandangan negara,” kata Krisno kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/12/2020) dikutip KBRN.
Indonesia merupakan salah satu negara yang tergabung dalam PBB. Namun sikap Indonesia masih kontra dengan keputusan PBB dalam melegalkan ganja untuk kepentingan medis.
Perlu diketahui, bahwa isu dimaksud telah menjadi bahan perdebatan anggota PBB beberapa tahun terakhir. Perubahan klasifikasi ganja tersebut disahkan pada pemungutan suara di Commission on Narcotics Drugs (CND) yang merupakan sebuah lembaga di bawah PBB pada 2 Desember 2020.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dari voting yang dilakukan, ternyata 27 negara menerima, 25 negara menolak (termasuk Indonesia), dan satu negara abstain.*