Hidayatullah.com- Amnesty International Indonesia turut menanggapi menanggapi tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak polisi, Senin (07/12/2020). Amnesty International menilai kepolisian harus transparan terkait kasus tersebut.
“Polisi harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan terhadap mereka. Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam pernyataan persnya pada Senin (07/12/2020) diperoleh hidayatullah.com.
Amnesty International menyatakan, harus ada penjelasan tentang apakah petugas kepolisian yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan.
“Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing (pembunuhan yang terjadi di luar hukum, red),” ujarnya.
Baca: Kasus Penembakan Anggota FPI, IPW Desak Tim Pencari Fakta Independen
Amnesty International menyatakan, penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan. “Terlebih lagi bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan,” imbuhnya.
Amnesty International meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan DPR RI agar mengusut kasus tersebut. Begitu pula DPR RI agar mengawasi dan mengontrol Polri. “Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian,” ujarnya.
Disebutkan, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, rombongan polisi mengikuti rombongan pengikut Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di tol Jakarta-Cikampek pada Senin (07/12/2020) dini hari.
Menurut Argo, polisi sedang menyelidiki laporan bahwa pengikut HRS berencana untuk menggelar demonstrasi selama pemeriksaan HRS, yang dijadwalkan oleh polisi, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Menurut Argo, sekitar pukul 00.30 WIB, dua mobil dari rombongan itu tiba-tiba menghimpit mobil yang digunakan polisi dan memaksa untuk berhenti.
“Para pendukung Rizieq yang berada di dalam mobil dituduh menodongkan senjata api dan senjata tajam ke arah petugas. Petugas kemudian melepaskan tembakan yang mengakibatkan sedikitnya enam orang pendukung Rizieq tewas,” masih petikan rilis Amnesty Internasional tersebut.
FPI juga telah mengeluarkan pernyataan tentang insiden tersebut, menyebut bahwa konvoi HRS dihentikan oleh sekelompok “preman tak dikenal” yang kemudian menembak pengawal HRS.
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, pihak FPI membenarkan enam orang anggotanya yang tewas karena tembakan polisi sekaligus, kata Usman, meralat pernyataan mereka sebelumnya yang menyebutkan bahwa sebuah mobil yang membawa enam pengawal HRS hilang.
Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (No. 8/2009). “Peraturan Polisi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (No. 1/2009) menetapkan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran dan mengutamakan tindakan pencegahan,” pungkas Usman.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Juru Bicara Front Pembela Islam Munarman menilai kasus penembakan terhadap 6 anggota FPI merupakan extra judicial killing (pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar hukum, red). Munarman mengatakan bahwa extra judicial killing seperti kasus penembakan anggota FPI itu tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu, FPI mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar turun tangan menangani kasus penembakan anggota FPI tersebut.
“Tidak boleh satu Negara, penjahat sekalipun tidak boleh dilakukan extra judicial seperti ini, kalau begitu tidak perlu pengadilan. Cukup ditembak di tempat. Ini extra judicial killing, pembunuhan di luar pengadilan. Mestinya instrument yang bergerak adalah Komnas HAM, karena ini jelas jelas by intention dan terencana,” ujar Munarman dalam konferensi pers yang disiarkan secara live streaming terkait kasus pembunuhan tersebut, Senin (07/12/2020).*