Hidayatullah.com- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak pembentukan Tim Independen yang beranggotakan berbagai unsur untuk mengungkap kasus penembakan mati 6 anggota Front Pembela Islam (FPI).
“Tim Independen diharapkan beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, di Yogyakarta, Selasa (08/12/2020) dalam siaran persnya.
Pembentukan Tim Independen itu, kata Busyro, seyogianya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi dan atau Tentara Nasional Indonesia di luar tugas selain perang. “Dan bukan hanya untuk kasus meninggalnya 6 anggota FPI itu saja, sehingga dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api oleh petugas keamanan terhadap warganera di luar ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Muhammadiyah menyatakan, kasus meninggalnya 6 anggota FPI akibat tembakan oleh petugas kepolisian pada dinihari Senin (07/12/2020), seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum yang seharusnya dan melalui pengadilan. “Seperti pada beberapa peristiwa kematian akibat senjata api misalnya terhadap Pendeta Yeremias Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya,” imbuhnya.
Pengungkapan kematian warganegara tersebut tanpa melalui proses hukum yang lengkap, dinilai perlu dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Tim Independen yang sebaiknya dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya.
Busyro mengatakan, pernyataan kepolisian tentang penembakan anggota FPI bahwa petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait informasi pengerahan massa terhadap pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh kepolisian, perlu dilakukan evaluasi terhadap SOP-nya secara terbuka dan transparan kepada publik yang akan lebih baik bila disertai penyerahan seluruh dokumen tersebut kepada Komnas HAM atau Tim Independen. Tujuannya, untuk ditimbang apakah penerapan prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya itu sudah benar, tepat, dan terukur sesuai SOP yang berlaku dalam penugasan semacam itu.
“Dengan diketahuinya bahwa anggota kepolisian yang terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup atau tanpa seragam dan tanda pengenal, maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelijen yang di luar proses penegakan hukum yang benar.
Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelijen menjadi penting untuk bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini, sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelijen yang diperoleh oleh kepolisian,” bebernya.
Merujuk pada peristiwa penembakan 6 anggota FPI, Muhammadiyah menyatakan, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penangan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sangat disayangkan seolah tidak terdapat upaya-upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP. Apabila peristiwa terjadi kemarin karena polisi sedang melaksanakan penyelidikan, seharusnya mengikuti prosedur dalam penyelidikan dan bila mendapatkan hambatan, apalagi hambatan tersebut merupakan bentuk kekerasan, maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut, dan sesuai prosedur melakukan pengamanan TKP, sehingga peristiwa tersebut menjadi langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas,” ujar Busyro.
Muhammadiyah menilai, peristiwa penembakan anggota FPI itu telah mengabaikan prinsip penanganan perkara, sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab. Pemeriksaan terhadap petugas kepolisian tersebut menjadi jelas maksud dari adanya penyerangan dan batasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencegah serangan tersebut termasuk bila perlu melakukan beladiri.
Penjelasan Kapolda Metro Jaya melalui media atas peristiwa itu, tambah Busyro, menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari kepolisian yang mirip dan merupakan pengulangan terhadap berbagai peristiwa penembakan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana di masa lalu.
Muhammadiyah juga meminta agar penetapan TKP dan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi segera dilakukan oleh kepolisian yang berbeda divisi atau diambil alih oleh Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri. Apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan, maka pertanggungjawaban hukum harus dilakukan tidak hanya secara etik tetapi juga secara hukum pidana, untuk disidangkan di pengadilan secara terbuka.
Muhammadiyah juga mendorong, bahwa atas fakta adanya 6 anggota FPI yang meninggal akibat peristiwa ini, demi hukum perlu dilakukan otopsi dan olah TKP oleh tim Forensik Independen untuk mendapatkan keterangan ilmiah penyebab kematian, waktu kematian, dan arah peluru atau benda yang menyebabkan kematian.*