Hidayatullah.com- Berbagai pihak mendesak agar Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) segera dibentuk. Namun agar benar-benar bekerja secara independen, tim tersebut dinilai harus tidak memasukkan dari unsur pemerintah.
“TGPF harus independen tidak ada sama sekali dari unsur pemerintah karena ini bersifat imparsialitas, urgent, dan indepedensi,” kata Wirawan Adnan, salah satu tim pengacara Habib Rizieq Shihab kepada wartawan saat acara webinar yang diadakan Lembaga Center of Study for Indonesian Leadership (CSIL) bertajuk “Urgensi Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta KM 50”, Sabtu (12/12/2020).
Dengan demikian, menurutnya, tim dari Komnas HAM tidak seharusnya diikutsertakan dalam TGPF ini. Akan tetapi biarkan Komnas HAM tetap bekerja mencari fakta-fakta. “Biarkan Komnas HAM menjalankan fungsinya , dan ini (TGPF, red ) di luar itu,” ucapnya.
Sehingga nantinya TGPF akan bekerja secara maksimal dan kredibel.
Selain itu, agar bisa leluasa bekerja dan hasilnya maksimal, Adnan berharap diberi kewenangan yang lebih untuk TGPF.
“Kalau bisa dalam perkembangannya tim independen ini nantinya diberi kewenangan lebih dari sekadar cari fakta tapi kewenangan pro justitia juga,” usulnya.
Alasannya karena TGPF kasus penembakan anggota FPI ini bisa saja ingin mencari tahu dari mana barang bukti yang dipresentasikan polisi beberapa hari lalu.
“Asal usul barang bukti itu bagaimana, siapa yang menyerahkan, diperoleh dari mana? Untuk itu hal ini perlu diperiksa tim independen yang punya kewenangan pro justitia,” katanya. Dimana nantinya yang memberikan keterangan tersebut wajib menyampaikan keterangannya di bawah sumpah.*