Hidayatullah.com– Komunitas pers mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Aziz untuk mencabut maklumat yang melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik lewat website maupun media sosial.
“Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik,” ujar komunitas pers melalui pernyataan tertulisnya pada Jumat (01/01/2021) dikutip Anadolu Agency.
Komunitas pers – yang terdiri dari sejumlah organisasi media, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemred, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) – menegaskan hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kapolri Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait FPI yang termaktub dalam maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, yang secara spesifik tertuang pada pasal 2d maklumat itu.
Isi maklumat tersebut, yang akan memproses siapa pun yang menyebarkan informasi tentang FPI, kata komunitas pers, juga dapat dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pers.
Komunitas pers menilai, larangan itu tidak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
Sejumlah organisasi media itu mengimbau pers nasional agar terus memberitakan berbagai hal terkait kepentingan publik seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Pers.*