Hidayatullah.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus penembakan empat anggota laskar FPI yang terjadi pada Senin (07/12/2020). Pada sisi lain, Komnas HAM percaya bahwa ada anggota laskar yang diduga membawa senjata.
“Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda:
• Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.
• Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM,” sebut Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (08/01/2021).
“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI,” tambah Komnas HAM.
Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM kemudian merekomendasikan beberapa hal.
“Pertama, peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” sebut Komnas HAM.
“Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua
mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar
Hak Asasi Manusia,” tambah Komnas HAM.
Laporan Penyelidikan Komnas HAM itu akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD. “Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel,” pungkasnya dalam keterangan pers sebanyak 7 halaman tersebut.*