Hidayatullah.com— Meta, perusahaan induk Facebook, menutup sejumlah grup Facebook yang menyebarkan konten berisi kelainan seksual bertema inses, termasuk grup bernama Fantasi Sedarah, setelah mendapat laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah ini diambil menyusul temuan puluhan tautan yang terafiliasi dengan grup-grup tersebut dan dinilai meresahkan publik karena memuat konten pornografi inses yang melanggar norma hukum dan sosial.
“Eksploitasi anak adalah kejahatan mengerikan dan tidak dapat ditoleransi. Kami telah memblokir grup ini dari aplikasi kami dan terus bekerja secara proaktif untuk mendeteksi serta memblokir akun-akun serupa,” ujar Juru Bicara Meta dalam keterangan resmi, Senin (19/5/2025).
Meta juga menyatakan telah mengembangkan teknologi untuk mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan serupa. “Selama bertahun-tahun, kami telah mengembangkan teknologi untuk memerangi kejahatan ini dan membantu penegak hukum dalam menyelidiki dan menuntut para pelaku di baliknya,” tambahnya.
Dari pihak pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut telah menemukan sedikitnya 30 link aktif yang mengarah pada konten serupa dan telah diproses untuk diturunkan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Minggu (18/5/2025).
Alexander menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari konten digital berbahaya. Ia juga menyatakan Komdigi tengah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengusut para pelaku di balik grup tersebut.
Pihak Kepolisian turut mengambil langkah hukum. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, memastikan bahwa grup Fantasi Sedarah telah ditutup karena pelanggaran aturan komunitas Facebook.
“Saat ini kami sedang menyelidiki identitas admin dan anggota grup tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan Kominfo dan Meta untuk tindak lanjut kasus ini,” ujar Roberto.
Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten yang melanggar hukum tersebut.*