Hidayatullah.com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menyampaikan surat persetujuan pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat tersebut disampaikan Sekjen DPR Indra Iskandar melalui Mensesneg Pratikno.
“Surat persetujuan Kapolri kepada Presiden melalui Mensesneg udah disampaikan surat nomor PW / 00958 / DPR / 1/2021. Jadi SK dan surat persetujuan sudah disampaikan,” kata Indra di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (22/01/2021).
Kata Indra selanjutnya pelantikan Listyo dilakukan pada Januari 2021 atau sesuai dengan masa pensiun Kapolri Jenderal Idham Azis. “Dan pasti pelantikannya akan dilakukan sebelum tanggal 30, sesuai dengan batas pensiun Kapolri. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan,” kata Indra.
Sebelumnya, rapat Paripurna DPR RI, Kamis (21/01/2021) telah menyebutkan calon tunggal Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang diajukan Presiden untuk menjadi Kapolri.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat kesepakatan kepada semua anggota DPR yang hadir pada rapat itu. “Apakah laporan Komisi III DPR RI, atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri tersebut dapat disetujui?” tanya Puan, seketika dijawab “setuju” oleh para Anggota Dewan yang hadir baik secara fisik maupun virtual.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan bahwa Komisi III telah melakukan rapat dan uji kelayakan dan kepatutan kepada Listyo Sigit Prabowo.
Pada Kamis (14/01/2021), Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terkait dengan hasil penelusuran dan penelusuran keuangan calon Kapolri. Kemudian diset, tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening calon Kapolri.
Selanjutnya pada hari Senin (18/01/2021), Komisi III menggelar RDPU dengan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) guna melihat lebih lanjut mengenai rekam jejak calon Kapolri. Dalam RDPU tersebut diperoleh informasi bahwa tidak ada hal-hal yang patut untuk dipermasalahkan dari calon Kapolri.
Lalu pada Selasa (19/01/2021) dilaksanakan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus. Dari hasil rapat tersebut diputuskan bahwa Komisi III DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan persetujuan Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Kapolri atas nama Jenderal Pol Drs. Idham Azis, M.Si dan Pengangkatan Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai Kapolri.
Di hari yang sama calon Kapolri menyerahkan makalah kepada Komisi III DPR RI dengan judul ‘Transformasi Menuju Polri Yang PRESISI (Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan)’.
Terakhir, pada Rabu (20/01)/2021) dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri. Adapun rangkaian proses tersebut, pertama, menyampaikan arah kebijakan Kapolri. Kedua, dialog dan tanya jawab kemudian menjawab dengan penandatanganan Surat Pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI. Ketiga, pandangan fraksi-fraksi lalu keputusan keputusan persetujuan atau keberatan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.*