Hidayatullah.com–Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 126313/MPK/KP/2020 Tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Surat keputusan itu diberikan kepada, Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi selaku Direktur Program Pascasarjana Universitas Darussalam Gontor (UNIDA).
Keputusan yang bertandatangan menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim tersebut menguraikan bahwa dosen yang namanya tersebut pada diktum kesatu keputusan ini memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan jabatan.
“Bahwa berdasarkan Penetapan Angka Kredit Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 513/E4/KP/GB/2020 tanggal 2 November 2020 dosen yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Profesor. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, perlu menetapkan keputusan kenaikan jabatan dosen yang bersangkutan,”tulis pernyataan surat keputusan menteri tersebut, seperti yang diterima hidayatullah.com, Rabu malam (27/01/2021). “Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Nomor 1068/LL7/PT/2020 tanggal 30 Juni 2020 memutuskan. Terhitung mulai tanggal 1 November 2020, Nama : Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, B.A., M.Phil., M.A.Ed. NIDN/Nomor Sertifikat Pendidik : 0813095802/102122207376,”lanjut surat keputusan tersebut.
Adapun, unit kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII pada Universitas Darussalam Gontor dinaikkan jabatannya menjadi Profesor dalam bidang Ilmu Filsafat Islam dengan angka kredit sebesar 910,50. “Asli keputusan ini disampaikan kepada dosen yang bersangkutan. Tembusan: Pertama, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Kedua, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII, Ketiga, Rektor Universitas Darussalam Gontor,”tutup surat keputusan tersebut.
Kepusan ini disambut positif rekan dan para cendekiawan lain. Peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) Dr Syamsuddin Arif mengatakan, keputusan itu sangat pantas diberikan kepada putra ke-9 dari KH Imam Zarkasyi, salah seorang pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo.
“Beliau sangat layak menyandang gelar profesor tidak hanya secara akademik sebagai ilmuwan yang mumpuni, tetapi juga secara intelektual sebagai cendekiawan yang peduli kepada umat dan aktif di masyarakat, dan -ini yang terpenting namun sering diabaikan- secara moral spiritual sebagai tokoh ulama yang mengedepankan adab dan akhlak ilmiah,” ujarnya kepada hidayatullah.com.
Hal senada disampaikan pengajar di IAIN Ponorogo, Dr Zahrul Fata. Menurutnya, keputusan pemerintah itu sesuai kapasistasnya.
“Secara keilmuan, kapasitas beliau tidak diragukan lagi. Beliau sudah layak profesor, jauh sebelum SK Pengukuhan tersebut turun,” ujarnya. “Sejak di Malaysia hingga sekarang, saya banyak belajar hal dari beliau, terutama tentang pemikiran Islam. Tulisan-tulisan beliau tidak hanya mencerdaskan otak, tapi menggugah hati. Beliau termasuk “nadiru zamanihi‘ (ilmuan/ orang yang langkah) dalam pengertian yang postif di Indonesia ini,” tambahnya.*