Hidayatullah.com–Pemerintah Cina akhirnya resmi akan memberikan kompensasi ganti rugi sebesar US 11.000 Dollar kepada keluarga Feng Jianmei (23) dan suaminya Deng Jiyuan yang pada 2 Juni telah menjadi korban pemaksaan aborsi oleh pemerintah daerah Zengjia Provinsi Shaanxi China.
Jianmei dipaksa untuk mengaborsi anaknya akibat tidak memiliki uang tunai melunasi biaya persalinan calon anak keduanya. Keluarga Deng Jiyuan sudah memiliki seorang putri 5 tahun.
Akhirnya pihak aparat setempat memaksanya untuk mengaborsi anaknya, sesuai dengan perundangan-undangan di Cina bahwa keluarga tidak mampu dilarang memiliki anak lebih dari Satu.
Kejadian ini mendapat kecaman tidak hanya dari seantero negeri Cina, tapi juga dunia international, setelah Jianmei mengupload foto janin yang diletakkan di sampingnya ke media sosial.
“Kami tidak ingin memperpanjang masalah ini, yang penting sekarang istri saya sudah kembali ke rumah dari rumah sakit,” jelas sang suami kepada Wall Street Jurnal, Rabu (11/07/2012).
Kasus ini sendiri telah membuat marah banyak masyarakat di Cina dan menuntut pemerintah Beijing meninjau kembali kebijakan satu anak di negara itu. Aborsi paksa merupakan hal yang tidak rasional menurut mereka. Sejatinya ini sama saja dengan legalisasi terhadap pembunuhan.
Pemerintah daerah setempat sendiri telah meminta maaf kepada pasangan. Bahkan pemerintah Cina telah menembak mati dua pejabat setempat dan memenjarakan para aparat yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, sekelompok ulama Islam terkemuka di Cina juga ikut menyerukan agar pemerintah Cina meninjau ulang undang-undang ini.*