Hidayatullah.com- Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa Terlapor yang menyatakan agama tertentu arogan bisa dijerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
“Menurut saya Terlapor pada dasarnya sudah memenuhi unsur pasal 156a KUHP, karena dia menyebut salah satu agama. Maka dia bisa dikenakan pidana penistaan agama,” katanya dalam keterangan persnya (02/02/2021), menyinggung kasus Permadi Arya alias Abu Janda yang telah diperiksa Bareskrim Polri.
Ia juga mengatakan bahwa kasus tentang penodaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa tahun lalu.
“Kasus Ahok bisa menjadi yurisprudensi kasus Terlapor. Karena sama-sama menyinggung satu agama tertentu yang ada di Indonesia, yakni Islam,” paparnya.
“Terlapor pun berbicara yang bukan kapasitas dia. Soal halal-haram, itu domain para ulama, bukan dia dan ini berbahaya,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berpesan kepada Pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini seobjektif mungkin. Dan perlu juga dipertimbangkan kondisi masyarakat yakni tokoh dan akademisi yang mengecam pernyataan Permadi Arya.
“Banyaknya ulama, tokoh agama serta akademisi yang tak nyaman dengan ucapan Terlapor tersebut bisa menjadi ahli kepolisian dalam mencari keterangan. Bagaimanapun, statement yang berbau SARA harus dihentikan,” pungkasnya.*