Hidayatullah.com — Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengerti alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan revisi UU ITE karena dinilai multi tafsir dan ada pasal karet. Hal itu ia sampaikan di akun media sosial Twitter @JimlyAs.
Jimly, menyebut ada dua cara revisi yakni melalui DPR atau Mahkamah Konstitusi MK.
“UU ITE bisa diperbaiki via Legislatif melalui review di DPR atau lebih mudah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly melalui cuitan di akun Twitternya seperti yang dilihat Hidayatullah.com, Rabu (17/02/2021).
Namun, menurut Anggota DPD RI ini ada syarat yang harus dimiliki hakim-hakim di MK jika UU ITE direvisi di sana, yaitu para hakim harus sungguh-sungguh menghayati moralitas dari konstitusi.
“Asal para hakim sungguh-sungguh hayati makna living & evolving morality of the constitution dengan jangkauan pikiran sesuai perkembangan ke depan sehingga dapat terus menata kehidupan bernegara yang kian berkualitas & berintegritas,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, jika memang keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkap Jokowi saat memberikan arahan dalam RaPim TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021).