Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Mencium Jenazah, Bolehkah?

Bambang S
Terakhir diupdate: 17 Februari 2021 11:28 11:28 am
Bambang S
Dipublikasikan 17 Februari 2021 11:28
Bagikan
Bagikan

Oleh Ust. Hamim Thohari

Assalamu’alaikum wr wb

Beberapa saat yang lalu kiai saya wafat. Di sela-sela ta’ziyah saya sempatkan diri untuk mendekati jenazahnya. Alhamdulillah, saya sempat membuka penutup wajahnya, lalu mencium keningnya. Suatu kesempatan sangat berharga yang akan saya kenang sepanjang masa.

Yang saya tanyakan, apakah perbuatan saya tersebut dibenarkan syariat? Apakah ada tata cara tertentu dalam mencium jenazah? BS Makasar

Wa’alaikum salam wr wb

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Hidayatullah.com–Mencium jenazah orang yang terhormat karena kealimannya merupakan perbuatan yang wajar, boleh, dan tidak ada larangan. Bahkan menurut saya merupakan perbuatan yang mulia. Hal tersebut didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Bakar Ash-Shiddiq mencium kening Rasulullah SAW saat beliau wafat. Perbuatan Abu Bakar tersebut diterima oleh seluruh sahabat (ijma’), tanpa ada yang mengingkarinya.

Tentang hukum mencium jenazah ada yang perlu diperhatikan. Pertama, boleh, bahkan sebagian ulama menyebut sunnah jika jenazah tersebut merupakan orang shaleh. Mereka menciumnya semata-mata karena ta’dzim atau memberi penghormatan, tanpa mengkutuskannya.

Kedua, mencium jenazah itu diperbolehkan, bahkan sunnah jika jenazah tersebut merupakan keluarga dan mahramnya, seperti anak kandung, orangtua kandung, saudara kandung, dan sebagainya. Begitu juga suami kepada istri atau sebaliknya. Selama tidak disertai dengan raungan dan perbuatan melampaui batas lainnya, seperti merobek-robek baju atau menyakiti diri sendiri.

Sebagian ulama juga menghukumi sunnah mencium jenazah yang merupakan sahabat semasa hidupnya, sekalipun dia bukan orang alim ataupun keluarga. Aisyah  berkata:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بن مَظْعُوْنٍ وَهُوَ مَيِّتٌ، حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوْعَ تَسِيْل

“Aku melihat Rasulullah saw mencium jenazah Utsman bin Madh’un dan Aku melihat linangan air mata beliau saw.” (Riwayat Abu Dawud)

Ketiga, mencium jenazah orang yang fasik hukumnya makruh, sekalipun jenazah tersebut adalah orang yang dikagumi karena kekayaannya atau karena jabatannya. Islam melarang kita menghormati manusia karena kekayaan atau kekuasaan, baik ketika orang tersebut masih hidup maupun setelah mati.

Keempat,  haram mencium jenazah orang kafir atau musyrik, sekalipun ia adalah sahabat atau orang yang semasa hidupnya pangkatnya lebih tinggi. Dalam soal aqidah, orang kafir dan musyrik adalah najis. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28)

Keharaman mencium jenazah orang kafir itu tidak berlaku jika jenazah tersebut adalah ayah atau ibu kandung, anak kandung, suami atau istri. Mereka diperbolehkan untuk mengekpresikan wujud kasih sayangnya di saat-saat akhir sebelum dikubur atau dikremasi.

Kelima, haram hukumnya mencium jenazah lain jenis yang bukan mahram karena alasan apapun. Teman sekantor atau atasan yang berlainan jenis dan bukan mahram dilarang (haram) menciumnya. Baik disertai syahwat atau tidak.

Keenam, bagian yang boleh dicium adalah wajah, bukan bagian tubuh yang lain. Sebagian ulama ada yang membolehkan mencium tangan atau anggota tubuh lainnya asal tidak berniat untuk mengkultuskannya. Adapun mencium kakinya, para ulama sepakat untuk melarangnya. Hal tersebut dikhawatirkan akan menodai aqidahnya.

Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjadi pencerahan bagi kita semua./Hidayatullah.com

*Anggota Majelis Pertimbangan PP Hidayatullah

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hamim Thoharikonsultasi Islammenciuam mayatmencium jenazah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamas Mengutuk Pemblokiran Vaksin ke Gaza oleh ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Jimly Sebut Revisi UU ITE Lebih Mudah Judical Review di MK

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Berita
30 Agustus 2026 17:04
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?