Hidayatullah.com — Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengapresiasi pencabutan Lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 mengenai investasi Miras oleh Presiden Joko Widodo. Meski begitu, MUI akan menunggu persetujuan tertulis pencabutan Perpres tersebut.
“Kalau sudah dilakukan pencabutan, kita tunggu salinan pencabutannya,” kata Amirsyah saat konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Selasa (02/03/2021).
MUI memang mengapresiasi pencabutan tersebut. Namun di sisi lain, MUI terus melakukan aksi yang sifatnya pendampingan atau advokasi, sosialisasi, dan edukasi sehingga dampak yang ditimbulkan minol dapat dihindari.
“Kita menunggu keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan berbahaya untuk menciptakan kita di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh selain langkah cepat Jokowi, juga penilaian pencabutan lampiran Perpres Miras ini sebagai momentum mereview peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia secara mendalam.
“MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama komitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa,” ujarnya.
Asrorun menyampaikan sebelum Presiden mencabut lampiran Perpres Miras in terkait minol ini, MUI sebelumnya sudah melakukan pendalaman materi. MUI juga menyampaikan kepada pemerintah tentang aspirasi MUI tersebut, termasuk juga kegelisahan masyarakat.
Sebelumnya, MUI tidak memperoleh informasi terkait dengan konten Perpres ini. Ini kemungkinan karena status Perpres ini yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang di dalamnya memuat puluhan UU.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, kemudian menyelami suasana kebatinan dan norma nilai yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Asrorun berharap pencabutan itu menjadi momentum untuk melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait. Sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan yang ditolak masyarakat. Dengan begitu, Ia menyebut ini momentum peneguhan komitmen dalam penyusunan peraturan yang lebih memihak kemaslahatan masyarakat.
“Momentum ini juga perlu dimanfaatkan untuk mereview seluruh peraturan peraturan-undangan yang menimbulkan potensi destruksi (kerusakan) di tengah masyarakat, termasuk di antaranya adalah berbagai ketentuan peraturan-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan meninggalkan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,” pungkasnya.*
Baca juga: Pemerintah Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras