Hidayatullah.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal itu ia sampaikan dalam siaran pers daring.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata Jokowi seperti yang dilihat Hidayatullah.com di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (02/03/2021).
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,”sambung Jokowi.
Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 02 Februari 2021 itu mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal minuman keras (miras). Perpres itu mendapat penolakan berbagai pihak.*
Baca juga: MUI, NU, Muhammadiyah Tegas Tolak Perpres Investasi Miras