Hidayatullah.com- Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Pulau Jawa dan Bali mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Tidak hanya itu, pemerintah juga memutuskan memperluas penerapan PPKM mikro di tiga provinsi yakni, Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatera Utara (Sumut).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perluasan itu karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di tiga provinsi tersebut. Sehingga, pemerintah adanya penanganan khusus untuk menekan laju penyebaran virus corona di Kaltim, Sulsel, dan Sumut.
“PPKM mikro dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan tanggal 9 sampai tanggal 22 Maret 2021. Dilakukan perluasan di tiga provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (08/03/2021).
Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut selama tujuh pekan pelaksanaan PPKM, kasus aktif Covid-19 di 6 provinsi Jawa dan Bali mengalami penurunan. Mulai dari kasus aktif di DKI Jakarta, Banten, Bali, D.I Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Sementara secara nasional, Airlangga menyampaikan kasus aktif Covid-19 turun minus 1,58 persen dan angka kesembuhan naik 1,57 persen. Adapun tingkat kematian akibat Covid-19 secara nasional masih stagnan di angka 2,7 persen.
Kemudian, tingkat keterisiaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pasien Covid-19 di 7 provinsi pelaksana PPKM tidak ada yang melebihi 70 persen. Selain itu, zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di 7 provinsi PPKM juga mengalami penurunan dari 25 kabupaten/kota pada 14 Februari, menjadi 10 kabupaten/kota per 28 Februari 2021.
“Kalau kita lihat secara keseluruhan bahwa PPKM (mikro) berhasil menekan laju penambahan kasus aktif. Tadi indikatornya baik itu BOR tingkat kesembuhan dan kematian baik tingkat nasional maupun 7 provinsi pelaksana PPKM mikro,” sebut Airlangga.* Azim Arrasyid